Jawab Keluhan Pedagang Pasar Jatiasih Soal HPTD, Disdagprin Kota Bekasi Turunkan Tim
Lintong Dianto Putro, ASDA 1 juga sebagai Plt Kepala Disperindag Kota Bekasi --
BACA JUGA:PPIR Jabar Puji Kekompakan Gerindra Kota Bekasi Jelang Pemilu 2024
"Tapi dalam surat edaran itu tidak disebutkan biaya HPTB sebesar Rp4 juta. Biaya HPTB harus dibayar pedagang, itu disampaikan secara lisan, ini kan aneh," ujar pedagang meminta namanya dirahasiakan.
Pihak pengembang, tegasnya, meminta seluruh pedagang membayar HPTB dengan besaran senilai Rp4 juta. Nilai tersebut di luar harga kios, loss, serta hook yang dibanderol Rp68 jutaan. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: