Indonesia Mendapatkan Tambahan Kuota 8000 Jemaah Haji dari Pihak Saudi

Indonesia Mendapatkan Tambahan Kuota 8000 Jemaah Haji dari Pihak Saudi

Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa Indonesia mendapat tambahan kuota 8000 jemaah haji dari pihak Arab Saudi. Namun demkian sampai saat ini masih menunggu surat resmi terkait tambahan 8.000 kuota jemaah haji Indonesia

Dikatakan bahwa tambahan kuota jemaah haji Indonesia tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi

“Jumlah penambahannya ada 8.000 jemaah. Saat ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj," jelas Gus Men, sapaan akrab Menag, di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

BACA JUGA:Pilot Susi Air Belum Dibebaskan KKP, Bu Susi : Saya Akan Minta Bom ke TNI

Namun demikian tegasnya kembali masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR.

Menurutnya Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini

BACA JUGA:Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri, Alasannya Mengejutkan!

Diketahui bahwa tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. 

Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

BACA JUGA:Atlet asal Jabar Berhasil Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia di Sea Games 2023 Kamboja

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Lengkap PT Mikuni MM2000 Soal Isu Staycation demi Perpanjangan Kontrak Kerja Kabupaten Bekasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: