Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri, Alasannya Mengejutkan!

Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri, Alasannya Mengejutkan!

Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid mengundurkan diri. Pengajuan pengunduran dirinya telah disampaikan sejak 1 Mei 2023 ke KPU Provinsi Jabar--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dengan alasan ingin fokus di dunia lain, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid memutuskan untuk mengundurkan diri. Padahal pelaksanaan Pemilu 2024 sudah didepan mata.

Pengunduran diri Miftah sebagai komisioner dan Ketua KPU Karawang itu tentunya mengejutkan banyak pihak. Tapi Miftah Farid tegas mengatakan telah mengajukan pengunduran diri ke pusat melalui KPU Provinsi terhitung sejak 1 Mei 2023.

Dia pun mengaku mundur sebagai ketua dan Komisioner KPU Karawang telah melalui pertimbangan. Bahkan dia mengaku telah Salat Istikharah sebelum mengambil keputusan fenomenal itu.

BACA JUGA:Ketua KPU Karawang Mundur, Miftah Farid: Hasil Istikharah

Salat Istikharah dalam islam kerap dilaksanakan ketika seseorang bingung dalam mengambil keputusan. Hal itu akan membantu untuk bersikap dan lebih tenang dalam memutuskan pilihan sulit.

"Hasil istikharah saya mundur sebagai komisioner KPU Karawang. Surat pengunduran diri sudah saya tanda tangani perjanjian tanggal 1 Mei 2023," kata Miftah Farid, Minggu (7/5/2023).

Perjalanan Karir Miftah Farid

Miftah Farid sebelum jadi komisioner KPU dikenal sebagai aktivis HMI Karawang.

BACA JUGA:Atlet asal Jabar Berhasil Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia di Sea Games 2023 Kamboja

Sososknya adalah seorang tokoh penting di bidang pemerintahan dan politik Indonesia.

Ia merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang bertugas memimpin dan mengawasi proses pelaksanaan pemilihan umum di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Innova Seruduk Fuso di KM 10 Kalianda Lampung, Dua Orang Meninggal di Tempat

Miftah Farid lahir di Karawang pada tanggal 28 Agustus 1985. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung pada tahun 2007.

Setelah itu, ia mengambil pendidikan magister di bidang hukum di Universitas Indonesia dan berhasil lulus pada tahun 2010.

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Lengkap PT Mikuni MM2000 Soal Isu Staycation demi Perpanjangan Kontrak Kerja Kabupaten Bekasi

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU Karawang, Miftah Farid telah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Karawang selama lebih dari 10 tahun.

Ia memulai karirnya sebagai staf di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pada tahun 2008 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Seksi Pelaporan dan Evaluasi Keuangan Daerah pada tahun 2013.

Pada tahun 2018, Miftah Farid terpilih sebagai Ketua KPU Karawang untuk periode 2018-2023.

BACA JUGA:Obon Klaim Kantongi Empat Nama Perusahaan dan Oknum Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Karyawati di Bekasi

Ia berhasil memimpin proses pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang pada tahun 2020 dengan sukses dan lancar.

Selama menjabat sebagai Ketua KPU Karawang, Miftah Farid dikenal sebagai sosok yang profesional dan tegas dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Basarnas Menduga Kebakaran Kapal Royce 1 Berasal dari Salah Satu Kendaraan

Ia juga terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum dengan berbagai inisiatif seperti sosialisasi dan edukasi pemilih.

Di luar tugasnya sebagai Ketua KPU Karawang, Miftah Farid juga aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di wilayahnya.

Ia terlibat dalam berbagai kegiatan seperti pengajian dan kegiatan olahraga bersama masyarakat.

BACA JUGA:Seminar Nasional Bertajuk

Kepemimpinan Miftah Farid di KPU Karawang telah memberikan dampak yang positif bagi kemajuan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karawang.

Ia dianggap sebagai salah satu pemimpin muda yang berdedikasi dan mampu memimpin dengan baik dalam tugas-tugasnya sebagai Ketua KPU Karawang. **

Terkait pengunduran dirinya, Miftah mengatakan, proses ini jangan dimaknain lain-lain dan ini merupakan alamiah. Karena dalam peraturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.

Menurut dia pengunduran diri komisioner KPU tidak terjadi di Karawang saja, ada di sejumlah daerah lain.

BACA JUGA:Dua Anak di Bawah Umur diperiksa Terkait Penyebaran Video Asusila

“Saya mengundurkan diri dengan alasan ini fokus ingin proses kehidupan yang lain. Ini proses merupakan hasil perenungan dan perhitungan, serta restu dari ibu saya,” jelasnya.

Untuk alasan pengunduran diri, Farid tak mengungkapkan secara rinci dan tegas, termasuk apakah karena maju sebagai calon legislatif DPRD Karawang.

BACA JUGA:Allegra Mengajak Anak Indonesia Tingkatkan Skill Bahasa Inggris melalui English Forward

Menurut Farid, ia secara pribadi berterima kasih dan dukungan ke empat komisioner lainnya yang telah melaksanakan kesiapan proses tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Setelah ia mengundurkan diri, mekanisme organisasi di KPU Karawang tetap harus berlangsung dan tidak boleh berhenti.

BACA JUGA:Pencarian Pemancing Yang Hanyut di Citarum Masih di Lanjut Tim SAR

“Untuk mekanisme, saya serahkan kepada organisasi KPU. Saya ucapakn terima kasih kepada pimpinan KPU RI dan Provinsi yang selalu membimbing, mendidik dan menyemangati dalam proses tahapan pekerjaan hingga sukses tanpa ekses,” ungkapnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: