Suami di Bekasi Cekik Istri hingga Tewas, Kemudian Rekayasa Tersedak Bakso

Suami di Bekasi Cekik Istri hingga Tewas, Kemudian Rekayasa Tersedak Bakso

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya-Dokumen Istimewa--

BACA JUGA:Catat Jadwalnya, Seleksi Instruktur Nasional dan Fasilitator Daerah Rumpun Mapel Digelar

"Ketika periksa di RS, ditemukan ada kejanggalan, kemudian berkoordinasi dengan satreskrim dan penyidik melakukan pengambangan akhirnya bisa diungkap perkara ini," ucapnya.

Atas tindak kejahatannya, RD dikenakan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus 'Staycation' Syarat Perpanjangan Kontrak di Cikarang

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka akan mendapat hukuman pidana paling lama 15 tahun.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: