Karyawati Jawab 35 Pertanyaan Terkait Kasus Ajakan Staycation oleh Bos untuk Perpanjang Kontrak Kerja

Karyawati Jawab 35 Pertanyaan Terkait Kasus Ajakan Staycation oleh Bos untuk Perpanjang Kontrak Kerja

Korban AD datangi Polres Metro Bekasi untuk jalani pemriksaan-Dokumen Istimewa--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Karyawati yang mengaku korban pelecehan seksual dalam dugaan kasus ajakan staycation oleh atasannya di perusahaan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi selesai menjalani pemeriksaan Polisi.

Karyawati berinisial AD hadir dengan tampilan rapi pakaian terusan motif, ia pun memberi keterangan terkait elakuan Bos Mesum D ke Polisi. 

Belakangan di ketahui bahwa ternyata AD merupakan seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, selesai menjalani pemeriksaan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya di lingkungan kerja.

BACA JUGA:Modus Bantu Mahasiswinya, Dosen Cabul di Buleleng Akhirnya Ditangkap Polisi

Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan dalam pemeriksaan perdana, penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait awal mula AD bisa bekerja di perusahaan itu.

“Untuk pelapor sendiri hari ini tadi dimulai dari jam 10.30 ya kita sudah mulai BAP untuk korban tadi, ada jeda istirahat jam 12 kemudian dilanjut lagi jam 13.00. Selesai jam 15.30. Nah terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan,” kata Untung di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA:598 Reklame Bodong di Kota Bandung di Robohkan

Proses pemeriksaan, sambungnya, masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya setelah terdapat keterangan baru yang digali penyidik dari para saksi.

“Kemungkinan nanti ada tambahan, barangkali ya, karena memang didalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik, dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ujarnya

BACA JUGA:Kota Bekasi Buka Pelatihan Kerja Tiga Keahlian Bagi Pencaker, Buruan Daftar Mumpung Gratis

Sementara itu, kuasa hukum lain bernama Wahyu Haryadi mengatakan selain kliennya, ia juga membawa serta dua orang rekan kerja korban yang memperkuat dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual oleh atasan AD berinisial B.

“Dua saksi hari ini hadir, saksi dari pelapor tentunya. Hari ini pemeriksaan saksi dua orang. Dua-duanya dari orang dekat lah dan juga rekan kerja,” kata Wahyu.

BACA JUGA:Pasutri Tertimpa Reruntuhan Bangunan Rumahnya Saat Hujan Deras dan Angin Kencang di Bandung Barat

Pihaknya juga membeberkan percakapan singkat antara terlapor dan korban saat kerap mengajak AD untuk jalan berdua apabila kontrak kerjannya mau diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: