Dari 18 Parpol Peserta Pemilu, Hanya Satu Partai Tidak Daftar Bacaleg di KPU Kota Bekasi

Dari 18 Parpol Peserta Pemilu, Hanya Satu Partai Tidak Daftar Bacaleg di KPU Kota Bekasi

Kantor KPU Kota Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Hingga penutupan jadwal tahapan pendaftaran berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Bekasi terdapat 1 Parpol tidak mendaftar.

Diketahui bahwa jumlah Parpol peserta Pemilu 2024 ada 18 Parprol. Untuk Kota Bekasi Parpol Garuda tidak mendaftar sebagai peserta Pemilu hingga jadwal pendaftaran ditutup pada Minggu, 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB.

KPU Kota Bekasi mengatakan, hingga penutupan pendaftaran bacaleg partai politik peserta pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB atau tepatnya Minggu (14/5/2023) dini hari, tercatat satu partai politik tidak mendaftarkan bacalegnya, yakni Partai Garuda

"Sampai penutupan tadi malam, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan bacalegnya," ujar salah seorang AnggotanKPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, Senin (15/5/2023).

Dikatakan sehubungan dengan telah terlaksananya pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bekasi, disampaikan bahwa tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bekasi telah terlaksana dengan baik dan berjalan lancar selama 14 Hari (1-14 Mei 2023). 

17 partai politik dinyatakan telah melakukan tahapan administrasi pendaftaran Bacalagel dengan datang ke KPU Kota Bekasi. Berikutnya tercatat hanya terdapat 1 Partai Politik yang tidak datang Ke KPU Kota Bekasi dan tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bekasi, yakni Partai Garuda.

 

Tahapan berikutnya, sesuai program dan jadwal Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi akan melakukan Pemeriksaan Administrasi (Verifikasi Administrasi) terhadapa Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bekasi (15 Mei- 23 Juni 2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: