Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda Lulusan SMP DIciduk, Polisi Buru Kakaknya

Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda Lulusan SMP DIciduk, Polisi Buru Kakaknya

Kapolres Karawang, Wirdhanto Hadicaksono gelar konfrensi pers soal rumah yang produksi tembakau sintetis (Foto Arie Acong)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang gerebek rumah yang produksi tembakau sintetis yang telah beroperasi selama dua minggu. 

Tersangka berinisial MRA (21) yang merupakan seorang pria lulusan SMP.

Pengungkapan bermula saat, salah satu warga Desa Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat menjadi korban penyalahgunaan narkoba di jenis tembakau sintetis.

Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut terhadap tokoh agama dan polisi RW. Hingga akhirnya, dilakukan pendalaman oleh aparat kepolisian Polres Karawang.

"Tokoh agama yang mencurigai salah satu kontrakan dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis, melaporkan terhadap Polisi RW, Bripka Dika," jelas Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis 1 Mei 2023.

Pendalaman tersebut menjurus terhadap salah satu kontrakan yang dicurigai menjadi tempat produksi dan peredaran tembakau sintetis.

Saat dilakukan penggerebekan, pihak kepolisian menemukan MRA dengan sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan produksi, serta tembakau sintetis siap edar.

"Polisi RW dan tokoh agama melakukan penggeledahan, dan didapati satu orang berinisial MRA asal desa Karanganyar," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan MRA, tembakau sintetis dipasarkan secara online hingga offline dengan harga 1 paketan mencapai Rp500 Ribu.

"Untuk pemasaran, ada sebagian online dan juga secara langsung (offline)," timpal Wirdhanto.

Sementara itu, Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman, dan pengejaran terhadap kakak MRA yang diduga menjadi seorang tutor dalam meracik bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis.

"Hari ini, kami mendapat informasi, bahwa masih ada tersangka lainnya yang diduga membantu dan melatih MRA dalam memproduksi tembakau sintetis," kata Wirdhanto.

Diduga tersangka yang merupakan seorang kakak dari MRA ini diduga berprofesi sebagai karyawan disalah satu perusahaan e-commerce, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Satu orang berstatus sebagai DPO, dan kami minta, agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri, dan bersikap kooperatif," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: