Palsukan Miras Bermerek, Warga Tanjungpura Racik dengan Minuman Berenergi Kini Diciduk Polisi

Palsukan Miras Bermerek, Warga Tanjungpura Racik dengan Minuman Berenergi Kini Diciduk Polisi

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - A, warga Babakan, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, ditangkap polisi pada Rabu, 1 November 2023. Lelaki 51 tahun itu adalah peracik minuman keras (miras) kemasan merek terkenal dengan bahan racikan alkohol, gula pasir, dan minuman energi.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin mengatakan penangkapan pelaku dari hasil Operasi Mantapbrata serentak.

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui asli kelahiran Padang dan berprofesi sebagai penjual kipas angin di rumahnya. 

"Modus penjualannya produksi dalam rumah di Babakan. Lalu menjual di sekitar Tanjung Pura dan sekitarnya," kata dia.

Arief mengatakan, pelaku sudah memiliki banyak pelanggan dari kalangan supir dan anak muda. Per harinya, ia bisa memproduksi miras oplosan kurang lebih sebanyak 5 liter.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman oplosan sekitar 40 liter lebih dan 32 ribu botol miras oplosan yang dikemas merek terkenal.

"Menjual oplosan bermerek juga, masih dalam penyelidikan dan minuman mahal tersebut diduga palsu. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman oplosan sekitar 40 liter lebih dan ratusan botol miras oplosan yang dikemas merek terkenal," jelas Arief

Melalui usaha minuman oplos ini, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 5.000.000 setiap bulan. 

"Sejauh ini belum ada korban yang melaporkan, ini masih kita kategorikan tipiring karena menggunakan UU Perda No 10 tahun 2021 tentang Pengawasan dalam perizinan," pungkasnya. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: