KAMMI Sebut Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Jadi Bukti Kegagalan Plt Wali Kota
Reporter:
Rajomengiyan|
Editor:
Rajomengiyan|
Selasa 06-06-2023,15:57 WIB
Rahmad Dani Ketua KAMMI Bekasi yang menyebar uang mainan saat paripurna HUT ke-26 Kota Bekasi di DPRD Jumat 10 maret 2023--
KARAWBEKASI.DISWAY.ID - KAMMI Bekasi Raya menyebut menyoroti hasil audit Laporan Keuangan Kota Bekasi tahun 2022 jadi bukti kegagalan Plt. Wali Kota dalam memimpin Kota Bekasi.
Diketahui bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat dengan menetapkan Predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP).
" Hasil audit BPK tahun ini adalah bukti kegagalan Plt. Wali Kota Bekasi,"ungkap Rahmad Dani Ketua KAMMI Bekasi Raya Selasa (6/6/2023).
Dikatakan predikat WDP membuktikan ketidak mampuan dalam mengelola harta kekayaan Kota Bekasi, terlebih lagi dalam kepemimpinan sebelumnya selalu mendapatkan predikat WTP.
Tapi di kepemimpinan Plt Wali Kota hari ini mendapatkan penurunan menjadi WDP yang dikeluarkan BPK RI perwakilan Jabar.
Predikat WDP yang didapatkan Pemkot Bekasi dikarenakan ketidakmampuan Pemkot Bekasi dalam menyelesaikan masalah pengelolaan aset khususnya di pasar Pondok Gede
" Jelas predikat WDP ini didapatkan karena Pemkot bekasi tidak mampu menyelesaikan masalah pengelolaan Aset seperti yang dikatakan BPK RI,"tegasnya.
Ketidak mampuan itu diantaranya aset tanah Pemkot Bekasi yang dibangun diatasnya pasar pondok gede akan diserahkan terima kan tahun 2027 kepada Pemkot Bekasi ini akan berpotensi Pemkot Bekasi akan kehilangan 493 unit bangunan hasil revitalisasi.
Karena perusahaan pengembang sebelumya menjual kepada pengembang yang baru tanpa batas waktu pengelolaan, ditambah lagi Perusahaan pengembang sebelumnya menjaminkan bangunan hasil revitalisasi kepada bank dan dengan status pinjaman macet.
Selain itu Dani juga menambahkan dalam hasil pemeriksaan tersebut juga ada beberapa aset tanah tetap hasil perolehan tahun 2021 belum dapat diyakini kewajaran nya karena kasus pengadaan nya belum inkracht.
"Selain permasalahan Pasar Pondok Gede Ditambah lagi dari hasil pemeriksaan BPK ada beberapa tanah yang belum inkracht pengadaannya diantaranya adalah SDN Bojong Rawalumbu I dan VIII, tanah polder 202, dan tanah polder kranji"jelas Dani.
Dan diakhir Dani mengingatkan kembali kasus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdapat kejanggalan pun sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan oleh Pemkot Bekasi dalam hal ini Bapenda
" Pemkot bekasi harus banyak melakukan evaluasi terhadap pengelolaan harta kekayaan daerah dan KAMMI juga beberapa waktu kemarin sempat mengawal kasus PAD Janggal di kota Bekasi yang di duga terdapat uang perjudian, pencucian uang dan penggelapan pajak pun sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak Pemkot, kami berharap Plt Walikota bekasi bisa fokus menyelesaikan masalah masalah tersebut,"tutup Dani.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: