STIE Tribuana Bantah Dituduh Lakukan Pelanggaran Berat Seperti Jual Beli Ijazah

STIE Tribuana Bantah Dituduh Lakukan Pelanggaran Berat Seperti Jual Beli Ijazah

Kemendikbud Ristek Cabut Izin Kampu STIE Tribuana Bekasi--

Selain itu, ia mengatakan perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).

Lukman menerangkan, penyimpangan beasiswa KIP-K yang dilakukan STIE Tribuana ialah menahan segala hak-hak yang seharusnya diterima oleh mahasiswa.

“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living cost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.

Temuan-temuan itu kemudian menjadi dasar Kemendikbudristek menjatuhi STIE Tribuana Bekasi hukuman administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Hal itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Bupati Purwakarta Ambu Anne Usulkan Duta Penurunan Stunting Pada Pemilihan Putri Otonomi Indonesia Berikutnya

Sebelumnya, puluhan mahasiswa menggeruduk Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIE) Tribuana, di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Mereka menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah untuk mahasiswa agar dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.

“Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit,” ujarnya.

Adapun Budi menjelaskan, mahasiswa yang diminta mengundurkan diri adalah mereka yang namanya terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).BACA JUGA:Desa Bojongkulur Minta Percepatan Normalisasi Sungai Cileungsi-Cikeas

Sementara, bagi mereka penerima beasiswa aktif dari yayasan STIE Tribuana diminta mengembalikan beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp3 juta per semester.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: