Wacana Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Daerah, Disdik Jabar: Keputusan Ada Dipemerintah Pusat

Wacana Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Daerah, Disdik Jabar: Keputusan Ada Dipemerintah Pusat

Sekdis Pendidikan Jawa Barat, Yesa Sarwedi. (Foto:Okky firmansyah/Disway.id)--

JABARDISWAY.ID- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, setuju jika pengelolaan sekolah di tingkat SMA/SMK dikembalikan ke Pemerintah Daerah. Sebab hal tersebut akan lebih mempermudah koordinasi secara teknis. 

Saat ini, pengelolaan SMA/SMK di Jawa Barat dilaksanakan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang dibagi per wilayahnya.

Menurut pria yang akrab disapa sebagai Kang Emil ini, pengelolaan SMA/SMK cukup jauh ketika dikelola oleh KCD.  “Saya cenderung setuju, secara pribadi, karena dulu waktu saya Wali Kota Bandung lebih dekat koordinasi teknisnya.

BACA JUGA:Perubahan Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap II SMA/SMK, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

Tapi yang penting adalah kembali atau tidak kembali, tapi kalo teruji ada kenaikan kualitas pertahankan, kalo ternyata ada masalah perbaiki,” kata Emil di Gedung Sate. 21/02/23)

Emil menegaskan, yang terpenting kualitas pendidikan nomor satu. Orang nomor satu di Jawa Barat ini pun meminta agar pendidikan tidak disepelekan, termasuk penanganan pencegahan tawuran. “Itulah kenapa tiap minggu saya datang ke SMA/SMK mengingatkan tentang akhlak,” tuturnya.

Terkait Wacana gubernur jabar, Ridwan Kamil pengembalian wewenang pengelolaan sekolah tingkat SMA/SMK kepemerintah Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan jawa barat menjelaskan belum ada tindak lanjut lagi.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Bawa Beasiswa Pendidikan Teknologi 'Blockchain' untuk Anak Muda Hasil Kunker ke AS

Sekretaris dinas Pendidikan jabar, Yesa sarwedi menjelaskan jika wacana dari pimpinan pasti yang terbaik, kita sebagai pegawai akan mengikuti instruksi pimpinan.

Namun keputusan pengembalian pengelolaan sekolah tingkat SMA-SMK ada di pemerintah pusat tepat nya di kementrian Pendidikan dan kebudayaan( kemendikbud).

‘’ Wacana pak gubernur menurut saya sangat baik, namun isu tersebut merupakan isu global dan harus di bahas Kembali ke pemerintah pusat, karena ruang lingkupnya kan nasional’’.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Guru dan Pelajar Jadi Terdepan Cegah Potensi Perundungan dan Tawuran

Yesa, Kembali menjelaskan jika terkait pengembalian pengelolaan sekolah tingkat SMA-SMK hingga saat ini masih menjadi keingingan gubernur jawa barat, yang belum dapat kami realisaikan karena proses nya ada di pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang (UU), penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya menyampaikan, saat ini Undang-Undang tersebut sedang dikaji ulang, namun idealnya dipegang kembali pemerintah kota atau kaupaten.

“Ya seharusnya SMA itu yang megang kota madya atau kabupaten lagi, dikarenakan nanti 2024 Undang-Undang 122, pajak kendaran itu 66% ada di kabupaten dan kota, sehingga akan lebih bagus kewenangan SMA itu ada di kota,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan jika wewenang ada di Provinsi proses birokrasi terlalu jauh sehingga akan berdampak pada alurnya, karena ada jarak dan waktu.

Menurut Hadi terkait kewenagnan SMA harus dikaji ulang, karena hal ini berbarengan dengan UU Perda Pajak dan Restribusi 2024, yang nantinya 66% pajak kendaran akan dialokasikan ke kota Madya dan Kabupaten.

“Jadi nanti 66% pajak kendaran akan ke kota Madya dan Kabupaten, otomatis Provinsi akan kehilangan kurang lebih 2 Triliun, maka itu kewenangan sekolah dibalikan lagi ke kota dan Kabupaten,” tutup Hadi.***

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: