Terima Pendaftaran Bacaleg Diluar Jadwal, KPU Purwakarta Langgar Administratif Pemilu?
-Istimewa-
PURWAKARTA– KPU Purwakarta dianggap telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Pasalnya, lembaga penyelenggara itu masih menerima pendaftaran Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Buruh, Partai Umat dan PSI, diluar jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memerintahkan KPU Kabupaten Purwakarta untuk membatalkan keputusannya dalam menerima pengajuan bacaleg dari sejumlah partai di luar waktu yang telah ditentukan tersebut.
“Memerintahkan terlapor (KPU Purwakarta) untuk membatalkan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta di luar tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023,” kata Abdullah Dahlan pada Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang digelar Bawaslu Jabar, di Bandung, Jumat 23 Juni 2023 lalu.
Dalam putusannya, Bawaslu Jawa Barat menyatakan bahwa terlapor (KPU Purwakarta) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu, dan memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, sidang pelanggaran administratif tersebut digelar sebagai tindaklanjut akhir dari laporan Bawaslu Purwakarta tentang adanya temuan penambahan bacaleg tingkat DPRD Kabupaten Purwakarta yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purwakarta di luar waktu yang telah ditentukan dalam PKPU 10 tahun 2023, yaitu pada rentang waktu 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.
Padahal, Bawaslu Purwakarta sebelum melaporkan KPU ke Bawaslu Jawa Barat, sebelumnya sudah memberikan himbauan dan saran perbaikan secara tertulis untuk KPU Purwakarta agar tidak menerima dan memproses pengajuan bakal calon legislatif di luar jadwal, namun tidak digubris.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purwakarta, Dewi Purwati Ami dalam keterangannya mengatakan bahwa keputusan yang diterbitkan KPU RI mengenai pengajuan bacaleg harus mampu dipahami secara jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir.
“Apapun regulasi yang dibuat KPU RI sebagai turunan dari PKPU harus memiliki makna yang jelas, tidak multitafsir, dan tidak kontradiktif pada aturan diatasnya,” ujar Penanggung Jawab dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta dalam hal tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Purwakarta itu. (bbs/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber