KPU Purwakarta Tetapkan 732 Bacaleg Berstatus DCS untuk Pemilu 2024

KPU Purwakarta Tetapkan 732 Bacaleg Berstatus DCS untuk Pemilu 2024

Catatan Hitam KPU Purwakarta--

Purwakarta - Proses pemilihan umum di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah mencapai tahap penting dengan penetapan 732 calon legislatif (caleg) potensial untuk DPRD Kabupaten Purwakarta dalam daftar calon sementara (DCS) menghadapi Pemilu 2024.

 

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, dalam wawancara di Purwakarta pada hari Sabtu, tahap awal melibatkan 842 bakal caleg yang telah diajukan oleh 18 partai politik kepada KPU Purwakarta.

 

Walaupun jumlahnya cukup besar, dari 842 bakal caleg untuk DPRD Purwakarta yang diajukan, tidak semua memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

BACA JUGA:Mumtaz Festival 2023 dan Temu Bisnis OPOP Hadir di Masjid Al Jabbar, Ramai Diikuti Ribuan Perwakilan Pesantren

 

Iksan menyebutkan bahwa melalui proses verifikasi administratif dan perbaikan berkas, 110 berkas bakal caleg tidak lengkap sehingga tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

 

Sebagai hasil dari seleksi tersebut, jumlah bakal caleg yang dinyatakan memenuhi persyaratan adalah sebanyak 732 orang.

 

Proses pengumuman mengenai caleg yang telah dimasukkan dalam DCS tersebut dimulai pada hari Sabtu (19/8/2023) dan akan berlangsung hingga 23 Agustus 2023. Selama periode ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap nama-nama bakal caleg yang diumumkan dalam daftar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: