Anggap Tak Becus Urus Pendidikan, APPB Bergerak Minta Kadis Pendidikan Kota Bekasi Dicopot
Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) menggelar aksi menuntut pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pada Selasa (27/6/2023).--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Setelah sempat dihalangi dalam menggelar aksi, akhirnya Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) menggelar aksi menuntut pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pada Selasa (27/6/2023).
Aksi puluhan mahasiswa itu digelar di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dengan menyuarakan tiga tuntutan karena menduga saat ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi sedang tidak baik-baik saja.
Pasalnya puluhan mahasiswa tersebut menggeruduk sekaligus mempertanyakan kinerja dinas tersebut yang sudah memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2023.
BACA JUGA:Aksi Demo APPB Minta Copot Kadisdik Kota Bekasi Batal Digelar
Koordinator aksi, Fauzi menjelaskan angka kelulusan pada angkatan 2023/2024 menyisakan 9.736 siswa yang disinyalir gagal masuk kedalam sekolah negeri di Kota Bekasi.
"Dalam angka kelulusan pada angkatan 2023/2024 dengan daya tampung yang tidak sesuai dengan angkatan kelulusan yang mana masih ada yang belum dipastikan mengenyam dunia pendidikan sebanyak 9.736 siswa," ungkapnya.
BACA JUGA:Lagi, Kasus Pelecehan Siswi di Sekolah Coreng Bekasi Kota Layak Anak
Lebih lanjut, Fauzi menyatakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah gagap dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemerintah yang wajib memperhatikan pendidikan warga dan masyarakat.
BACA JUGA:Inilah Khatib dan Lokasi Salat Idul Adha di Kota Bekasi pada 28 Juni 2023
"Potensi tindakan “gagap” dan kurang memahami bahwa pendidikan adalah hak setiap warga. Saat dilakukan kroscek dilapangan, ternyata masih banyak yang belum terealisasi kinerjanya dan belum ada solusi untuk masyarakat. Dinas Pendidikan Kota Bekasi dianggap gagal, dimana telah terjadi kelalaian dalam menggelar PPDB 2023," ungkapnya.
Terlebih dirinya mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk evaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2023.
BACA JUGA:Begini Cerita Wakasek SMPN 33 Kota Bekasi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Siswi di Sekolahnya
Mereka juga menduga Dinas Pendidikan tidak becus dalam mengelola hal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang 1945, pasal 31 ayat 1 Tahun 1945 tentang kewajiban warga negara mengenyam dunia pendidikan.
"Hal demikian tidak patut dibiarkan karena perbuatan tersebut sudah melawan hukum seperti yang di atur UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: