Disperindag Kota Bekasi Susun Juknis RWP Khusus Pasar yang Dikelola Pemerintah

Disperindag Kota Bekasi Susun Juknis RWP Khusus Pasar yang Dikelola Pemerintah

Kadisprindag Kota Bekasi memimpin rapat dengan kepala unit pasar terkait pembuatan pedoman petunjuk teknis dalam pembentukan Rukun Warga Pasar (RWP) Rabu (5/7/2023)--

Sementara para pedagang pasar di Kota Bekasi, menyambut baik penyeragaman dalam mekanisme penetapan RWP yang tengah digodog Disprindag Kota Bekasi untuk menjadi pedoman dalam penetapan RWP. 

BACA JUGA:Penyintas ODGJ di Jaticempaka Akhirnya Dirujuk ke RSJ Islam Klender, dr. Agung Ayo Melapor

"Ini kemajuan, sehingga keberadaan RWP bisa lebih jelas. Begitupun keberpihakannya kedepan,"ujar Roni pedagang di Pasar Kranji kepada KBE. 

Selama ini RWP menurutnya keberadaan RWP hanya diisi segelintir orang. RWP dibentuk segelintir orang, biasanya tanpa melibatkan kepala unit. ****

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: