Bantah Intimidasi, Disdik Klaim Persoalan Pemkot Bekasi dengan Guru P3K Sudah Selesai

Bantah Intimidasi, Disdik Klaim Persoalan Pemkot Bekasi dengan Guru P3K Sudah Selesai

ratusan guru P3K di Kota Bekasi dikumpulkan di SMPN 2 untuk mendapat keterangan terkait pengurangan TPP hingga 75 persen, Jumat (24/2/2023)--M. Amin-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Kota Bekasi membantah melakukan intimidasi terhadap perwakilan guru Pegawai dengan Perjanjian Kerjasama (P3K) pada salah satu sekolah SMP di wilayahnya. 

Disdik Kota Bekasi melalui klarifikasi resminya mengklaim bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan dengan menjelaskan persoalan antar Pemkot Bekasi dengan guru P3K telah selesai. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar menjelaskan  perwakilan Disdik Kota Bekasi menemui guru di salah satu sekolah SMP hanya untuk meminta klarifikasi bukan hal intimidasi. 

BACA JUGA:Terkait Pemotong Tunjangan TPP P3K di Kota Bekasi, Tri Adhianto : Nanti Ketua TAPD Beri Penjelasan

Diakuinya bahwa jajarannya telah mendatangi guru P3K di SMPN 7. Namun, kedatangan itu bertujuan untuk memastikan apakah guru P3K yang mengajukan gugatan telah menyewa jasa pengacara.

Adapun gugatan dimaksudkan untuk menempuh jalur litigasi atau somasi kepada Plt. Wali Kota Bekasi. 

Dia memastikan perbedaan pendapat antara Pemkot Bekasi dan guru P3K terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum masuk gugatan ke PTUN Bandung.

BACA JUGA:Janggal, Masuki Tahun Politik Tunjangan TPP P3K di Kota Bekasi Dipotong hingga 75 Persen

Uu Saeful memastikan, persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan. 

"Persoalan pemotongan TPP bagi guru P3K sebenarnya juga sudah selesai. Kini, guru P3K Kota Bekasi menerima tunjangan Rp 3 juta per bulan per Juni yang dibayarkan pada Juli 2023,"papar Uu.

BACA JUGA:Terkait PPDB, Warga RW 19 Pejuang Geruduk SMAN 10 Kota Bekasi

Dia pun mengklaim bagwa, nominal tersebut sudah disepakati kedua belah pihak dengan menunjukkan bukti tanda tangan dari perwakilan guru P3K dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.

Pemkot Bekasi memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,5 juta. 

BACA JUGA:Dana Hibah Katar Bekasi Rp2 Miliar, Tapi Masih Minta Naik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disdik kota bekasi