Setelah Terima Putusan MA, Kejari Eksekusi Koruptor Alat Berat ke Lapas Cikarang

Setelah Terima Putusan MA, Kejari Eksekusi Koruptor Alat Berat ke Lapas Cikarang

Setelah Terima Putusan MA, Kejari Eksekusi Koruptor Alat Berat ke Lapas Cikarang--

CIKARANG PUSAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi terhadap koruptor kasus pengadaan alat berat grader jenis buldozer di pada tahun anggaran 2019 ke Lapas Cikarang.

"Tim jaksa eksekutor kami melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa DAS berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko.

Terang dia, eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1212K/Pid.Sus/2023 yang ditetapkan pada 17 Mei 2023 terkait perkara dimaksud.

Isi petikan putusan itu antara lain menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto (DAS) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

BACA JUGA:Susur Sungai Cikeas, Pegiat Lingkungan Kaget Lihat Tumpukan Sampah dan Saluran Limbah di Badan Kali

Kemudian membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan primair namun pada dakwaan subsidair, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Mahkamah Agung RI berdasarkan petikan putusan nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023 juga menyatakan terdakwa Soni Petrus alias Soni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

BACA JUGA:Hadiri Lebaran Betawi 2023, Tri Adhianto Ingatkan Raihan Bekasi sebagai Kota Toleran

Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Terdakwa Soni juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Sita dan lelang dilakukan untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:Melihat Kontes Ternak dan Expo Pangan Murah di Kiarapayung

 Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: