Dihadapan Ketua MPR-RI, Anwar Musyadad Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda Bekasi Terhadap CSR Perusahaan

Dihadapan Ketua MPR-RI, Anwar Musyadad Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda Bekasi Terhadap CSR Perusahaan

-Istimewa-

Anwar Musyadad resmi meraih gelar tertinggi akademik setelah menyelesaikan studi doktoral hukum di Universitas Borobudur.

 

Dalam sidang terbuka promosi doktor hukum yang berlangsung di auditorium Universitas Borobudur, Anwar menyampaikan hasil penelitiannya.

 

Disertasi berjudul 'Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan CSR' dipaparkan secara singkat di hadapan para penguji.

 

Dalam disertasi itu, berdasarkan observasi lapangan dan studi dokimentasi, Anwar menyimpulkan hanya 41 persen perusahaan di Kabupaten Bekasi yang melaksanakan kewajiban CSR. Artinya, hanya 666 perusahaan menjalankan kewajiban CSR dari total 1.609 perusahaan.

 

"Karena tidak ada tindakan hukum sesuai Pasal 34 Ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemda sebagai penyelenggara pemerintahan tidak memiliki kewenangan khusus untuk memberikan tindakan hukum," ucap pria kelahiran Bekasi itu.

 

Anwar mengaku merasa lega setelah perjuangan yang cukup lama, hampir 5 tahun, selesai dengan mendapatkan gelar doktor.

 

Di tengah studinya terjadi pandemi covid-19 yang menjadi kendala. Karena itu, prosiding ke luar negeri yang semestinya dua kali, baru dilakukan satu kali, yaitu ke Bangkok, Thailand. Sisa prosiding dia tempuh secara online

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: