Jadi Trend Baru, Ingat Sepeda Listrik Dirancang Bukan Untuk di Jalan Umum
sepeda listrik--
BACA JUGA:Anies Dikonfirmasi Hadir, Izin Senam Bersama PKS di Stadion PCB Kota Bekasi Mendadak Dibatalkan
Jika mengendarai sepeda listrik di atas 20 Kpj, misalnya sampai 50 Kpj, maka akan ditahan di Polres karena membahayakan.
Masyarakat sebetulnya boleh menggunakan sepeda listrik asalkan selalu menaati aturan.
Pengguna hanya boleh mengendarai sepeda listrik di jalur khusus sepeda atau trotoar yang berukuran memadai.
BACA JUGA:Crosser AHM Bertekad Catat Kemajuan di MXGP Finlandia
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No 45 Tahun 2020 yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: