Jadi Trend Baru, Ingat Sepeda Listrik Dirancang Bukan Untuk di Jalan Umum

Jadi Trend Baru, Ingat Sepeda Listrik Dirancang Bukan Untuk di Jalan Umum

sepeda listrik--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sepeda listrik mulai trend di berbagai daerah dengan dikendari berbagai umur tak hanya anak-anak atau pun ibu-ibu untuk belanja sampai mengantar anak ke sekolah.

Bahkan tak jarang seperda listrik digunakan melintasi jalan umum bersama kendaraan lainnya. Hal itu terkadang membuat jalan kian padat, tahu kah anda bahwa sepeda listrik dirancang bukan untuk di operasikan di jalan raya bersama kendaraan lain.

Kekinian Korlantas Polri melarang masyarakat mengendarai sepeda listrik di jalan umum.

Selain melanggar aturan, sepeda listrik juga tidak dirancang untuk dioperasikan di jalan bersama kendaraan lainnya.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora menyebut sepeda listrik tidak layak dioperasikan di jalan umum. Hal ini berkaitan dengan keselamatan.

BACA JUGA:Pemdaprov Jabar teken Kerja Sama Center of Excellence Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit

"Sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ujarnya Jumat 28 Juli 2023.

Dikatakan ada beberapa penindakan bagi pengguna sepeda listrik yang tidak menaati aturan sehingga sisi keselamatan, sepeda listrik berkecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal dianggap motor listrik dan melanggar aturan.

Dengan sepeda listrik jenis tersebut, maka harus mengikuti aturan selayaknya motor listrik sehingga wajib memiliki STNK, SIM, dan seterusnya.

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Pembatalan Izin Senam Nusantara PKS di Stadion PCB, Ada Aturan Regulasi

Menurutnya dengan diberlakukannya tilang manual maka anggota polisi yang bertugas bisa mengamati dengan lebih seksama.

Ada dua langkah penindakan terhadap pelanggaran khusus sepeda listrik, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Soal pemeriksaan fungsi, jika menemukan sepeda listrik yang tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh maka petugas dapat menilang dan menyita kendaraan.

Sedangkan untuk kecepatan, sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan di atas 20 KPJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: