Kejari Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Alur Pengambilan Barang Bukti Melalui Aplikasi ProSmart ,Simak Caranya

Kejari Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Alur Pengambilan Barang Bukti Melalui Aplikasi ProSmart ,Simak Caranya

--

CIKARANG PUSAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi ProSmart untuk pengambilan barang bukti tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, aplikasi itu merupakan layanan antar barang bukti gratis kepada masyarakat. Masyarakat itu bisa mengambil barang bukti itu ke kantor desa atau pihak desa juga akan diantarkan langsung ke rumahnya.

"Kehadiran aplikasi itu guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengambil barang bukti. Kita antar langsung ke masyarakat oleh desa, dan saya pastikan gratis," kata Ricky usai kegiatan sosialisasi aplikasi ProSmart kepada para kepala desa di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA:Dekopinda Kabupaten Bekasi Pastikan Kawal Perda Koperasi dan UMKM Agar Berjalan Baik

Dia menerangkan, mekanisme dan alurnya ialah masyarakat mendownload aplikasi ProSmart di Playstrore. Setelah diunduh, lalu mengisi data dan identitas diri.

Kemudian, ada formulir yang harus diisi seperti KTP, bukti kepemilikan dan surat kuasa apabila tidak bisa mengambil sendiri. Setelah itu, kejaksaan melakukan verifikasi dan mengantar barang bukti itu kepada pihak desa.

"Baru nanti dari desa antarkan langsung barang bukti itu ke rumah pemilik BB tersebut," jelas dia.

Ricky menerangkan, pihaknya juga mulai sosialisasikan terkait mekanisme aplikasi tersebut kepada para kepala desa di empat kecamatan, yakni Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, dan Cikarang Timur.

BACA JUGA:Disnaker dan PJ Bupati Bekasi Didemo Kelompok Masyarakat Pengangguran

Brosur berisikan barcode dan mekanisme penggunakan aplikasi ProSmart itu juga sudah disebar kepada kepala dan meminta untuk dipasang ke kantor desa. " Saya sudah sebarkan brosur di sana ada barcode yang bisa di scan dan ada petunjuk di sana," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyambut baik program pengantaran barang bukti gratis melalui aplikasi ProSmart Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Program ini sangat membantu masyarakat untuk mengambil barang berharga yang menjadi barang bukti di pengadilan. " Barangkali akan mempermudah memperingan, dan tidak ada biaya alias gratis tinggal ambil di desa," katanya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: