31 Pasutri dari Cikarang Timur dan Babelan Disidang Isbat Nikah, Kini Pernikahan Mereka Resmi Diakui Negara

31 Pasutri dari Cikarang Timur dan Babelan Disidang Isbat Nikah, Kini Pernikahan Mereka Resmi Diakui Negara

31 Pasutri, Cikarang Timur dan Babelan, Sidang Isbat Nikah, Pernikahan, Resmi Diakui Negara--

CIKARANG TIMUR- Sebanyak  31 Pasangan Suami Istri (Pasutri) berasal dari Kecamatan Cikarang Timur, Setu dan Kecamatan Babelan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di aula Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/8).
 
Ketua Pengadilan Agama Cikarang,  Erpi Desrina Hasabuan mengatakan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini salah satu rangkaian Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Kabupaten Bekasi. Kerjasama dengan Disdukcapil, Pengadilan Agama Cikarang, Kemenag dan juga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bekasi. 
 
Ia menuturkan, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sangat penting untuk melengkapi dokumen keluarga yang mengikuti sidang isbat nikah ini. Pasutri yang mengikuti sidang ini adalah mereka yang menikah siri hampir 20 tahun.
 
 
"Pengesahan nikah ini sangat penting karena ini adalah awal dari beberapa surat atau identitas penting, yaitu tanpa di isbatkan perkawinan, perkawinan itu tidak akan tercatat yang dilaksanakan secara siri, Jadi tidak tercatat," kata Erpi kepada Cikarang Ekspres, Jumat (4/8).
 
Kemudian selain dari pada surat itu (buku nikah), surat yang lain juga sudah mencatatkan kalau pasangan yang nikah siri itu menjadi pasangan yang resmi atau sah menurut Undang-Undang.
 
Namun Begitu, kata dia, tidak semua pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini dikabulkan, karena terkabul atau tidaknya ada pada hakim yang menyidangkannya dengan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan pernikahan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
 
 
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, warga kabupaten bekasi ini masih banyak yang belum memenuhi kelengkapan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai warga Negara Indonesia.
 
"Salah satunya adalah kalau kita mau membuat KTP datanya harus dicantumkan bahwa orang itu sudah menikah apa belum ?, kalau sudah nikah ada suratnya apa tidak?, kalau belum ada buku nikah atau belum tercatat di negara dalam KK itu muncul namanya sudah kawin tapi tidak tercatat," terangnya.
 
Kemudian, kata dia, Ketika sudah melahirkan seorang anak untuk bisa meminta pembuatan Akta Kelahiran petugas akan menanyakan persyaratannya yaitu adanya buku nikah. 
 
 
"Kalau dia belum punya buku nikah maka di aktanya dibuatkan anak dari seorang ibu karena dia nikah tidak tercatat. Artinya pernikahan itu tidak diakui negara," bilangnya.
 
Oleh karena itu dalam rangka bisa membantu masyarakat di kabupaten bekasi tertib administrasi kelanjutannya, salah satunya adalah dengan sidang isbat nikah terpadu ini. 
 
"Harapannya bahwa seluruh masyarakat ketika melakukan pernikahan, lakukan, lanjutan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mendapatkan buku nikah. Karena buku Nikah ini dampaknya banyak terkait daripada hak dan kewajiban, terkait nasib anak-anaknya, ahli waris dan lain sebagainya," pungkasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: