PENIPUAN TENAGA KERJA MAKIN MARAK DI CIKARANG, 2 Gadis Jadi Korban, Pelakunya Oknum Penyalur

PENIPUAN TENAGA KERJA MAKIN MARAK DI CIKARANG, 2 Gadis Jadi Korban, Pelakunya Oknum Penyalur

Pembangunan kawasan industri berkelanjutan ala Jababeka. --

CIKARANG PUSAT - Wanita muda sekaligus pencari kerja alias pencaker berinisial SM (25) dan AD (22) menjadi korban oknum calo penipuan jasa penyalur kerja untuk ditempatkan di perusahaan bonafit di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
 
SM warga perantauan asal Lampung dan AD, pribumi asli Kabupaten Bekasi mengaku menelan kerugian mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 9 juta.
 
Usut punya usut, uang tersebut telah diserahkan ke oknum penyalur kerja, dan teranyar uang itu dibawa kabur hingga kini tak kunjung kembali.
 
SM salah satu pencari kerja menceritakan awal mula menjadi korban oknum penyalur kerja yang tak bertanggung jawab itu.
 
 
Pada 23 Januari 2023 lalu, dia tertarik dengan salah satu informasi lowongan kerja di media sosial dari seseorang diduga menjadi oknum penyalur kerja.
"Salah satu karyawan dari perusahaan penyalur kerja itu bikin promosi iklan lowongan pekerjaan, tertarik lah saya, untuk di tempatkan di PT C**Sung," tutur SM, Minggu (06/08). Kemarin.
 
Sebelumnya, dia menelisik untuk mencari tau asal usul benar atau tidaknya informasi lowongan kerja tersebut.
 
Dirinya mendatangi perusahaan penyalur kerja itu, kemudian bertemu pegawai atau karyawan di sana. SM terus diyakini oleh karyawan penyalur kerja di sana.
 
"Kata karyawan itu percaya aja sama gua, dijamin masuk, kalo perusahaannya macem-macem gua geprak yayasannya dan katanya akan bertanggung jawab," terang SM menirukan perkataan si oknum.
 
 
Tergiur dengan janji manis, SM datang bersama saudara dan orang tuanya ke yayasan dan bertanya apakah ada lowongan pekerjaan di perusahaan penyalur kerja itu.
 
"Oh iya benar sedang ada (loker) nanti sore langsung Medikal Cek Up (MCU), kata seorang pegawai di sana," beber SM.
 
Untuk memudahkan proses, oknum tersebut meminta Down Payment (DP). SM pun menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta.
 
Dia kemudian mengajak saudaranya lalu membayar member. Sekitar Rp 1 juta yang di setorkan lebih awal untuk member. Alhasil, sorenya dilakukan MCU.
 
"MCU lah kita, kan saya diarahin sama orang perusaahan penyalur kerja itu, selesai MCU, langsung lah saya ditagih untuk membayar sisa kekurangannya, full untuk uangnya Rp 7 juta per orang," paparnya.
 
Meski demikian, SM menyanggupi permintaan sang oknum, alasannya agar dirinya segera bekerja di bulan Juni 2023.
 
Setelah menyerahkan uang secara penuh, dirinya diminta untuk menunggu sebulan untuk ditempatkan di perusahaan yang dituju guna bekerja.
 
"Kan sebelumnya waktu kita daftar itu selama 30 hari kita disuruh nunggu, waktu kita ngelamar lewat yayasan itu dijanjiin kalo 30 hari belum kerja uang kita dibalikin," katanya.
 
Naas, bukannya bekerja SM malah tertipu. Hingga kini uang yang diberikan ke perusahaan penyalur kerja itu belum dikembalikan.
 
"Kita udah nunggu waktu akan tetapi kita cuma di janji-janjiin aja, suruh nunggu lagi sampe 60 hari. Pokoknya tunggu aja dulu sampe 60 hari nanti dibalikin full kata pegawai perusahaan penyalur di sana. Eh pass ditunggu di hari H tanggal 2 Juni, belum juga dibalikin," tegas SM.
 
 
Senasib dengan SM, AD pencaker berusia 22 tahun asal Kabupaten Bekasi pun terjerat tipu daya seorang karyawan atau pegawai perusahaan penyalur kerja tersebut.
 
"Awalnya pegawai di perusahaan penyalur kerja itu bilang ke saya, ini jalur jaminan, prosesnya cepat, satu minggu langsung masuk," kata AD.
 
Dia ditawari untuk bekerja di salah satu pabrik bonafit di Cikarang, yakni di PT Kyo**ni oleh pegawai di perusahaan penyalur kerja berinisial FD.
 
Akan tetapi setelah mengikuti proses dan pembayaran, AD hanya diiming-imingi selama berbulan-bulan menunggu kejelasan nasibnya.
 
 
"Alasannya waktu itu, posisinya sedang puasa, jadi status saya untuk berkerja di PT. Kyo**ni jadi di-pending hingga habis lebaran per tanggal 8 April 2023 untuk bekerja," kata AD.
 
"Eh dari tanggal 8 April 2023 gak diberi kejelasan, diundur-undur terus, yaudah saya minta buat pengembalian uang saya yang udah masuk sekitar Rp 8 juta," imbuhnya.
 
Hingga kini selama tiga bulan lamanya, seperak pun belum dikembalikan uang yang disetor ke perusahaan penyalur kerja tersebut.
 
Pihaknya saat ini melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Hukum Ferri Tanjung & Rekan yang ditangani langsung oleh Kuasa Hukum Ferdinansyah.SH dan Rika Sandira Putri.SH untuk memberikan pendampingan ke korban penipuan perusahaan penyalur perkerjaan. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: