114 Warga Satu Desa di Karawang Kecanduan Obat Keras, 2 Pengedarnya Sudah Ditangkap

114 Warga  Satu Desa di Karawang Kecanduan Obat Keras, 2 Pengedarnya Sudah Ditangkap

Penjelasan Polres Karawang terkait 114 Warga Satu Desa di Karawang yang Kecanduan Obat Keras --

KARAWANG - Dianggap bisa menambah stamina dan rematik, sebanyak 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, kecanduan obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer. 

"Warga yang kecanduan tramadol dan hexymer itu usianya bervariasi mulai dari 12 tahun hingga 60 tahun," ujar Kepala Desa Mulyajaya, Endang Mahali, saat pihak kepolisian menggelar konferensi pers terlait hal itu di Aula Mapolres Karawang, Jumat (11/8/2023). 

Endang mengatakan, awal warga mengenal obat terlarang tersebut dari A dan R yang kini telah ditangkap polisi. Dua pengedar itu membagikannya tramadol dan hexymer secara cuma-cuma kepada ratusan tetangganya dengan dalih bisa meningkatkan stamina dan semangat belajar. 

BACA JUGA:Inalillahi... Kok Bisa Sih Dua Bocah Terseret Arus Deras Pantai di Tempuran, Orang Tuanya...

"Warga banyak yang menjajal meminum obat terlarang itu. Ternyata mereka merasakan khasiatnya sebagai penambah stamina bahkan kaum lelaki mengganggapnya sebagai obat kuat," ungkapnya.

Pengakuan warga itu, didapat setelah dua pengedar tramadol dan hexymer ditangkap polisi. Warga banyak yang datang ke kantor desa menanyakan kanapa obat yang dianggapnya ampuh itu dilarang beredar. 

Berangkat dari pertanyaan itu, kata Endang, dirinya tergerak untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang kecanduan dua jenis Obat Keras Tertentu (OKT) tersebut. "Hasilnya cukup mengejutkan. Ada 114 warga yang terbiasa mengkonsumsi obat itu," jelasnya.

BACA JUGA:Dani Ramdan Buka Turnamen Antar Instansi Futsal PJ Bupati Cup 2023

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin membenarkan pihaknya telah mengamankan A dan R, tersangka pengedar hexymer dan tramadol di wilayah Kutawaluya pada 8 Maret 2023 lalu. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 3569 butir pil hexymer dan tramadol. 

"Proses hukum terhadap mereka sudah di kejaksaan," ujar Arief. 

Di tempat yang sama, Dinas Kesehatan Karawang Sub Koordinator Kefarmasian mengatakan, Eka Muthia Sari, S.Farm., Apt tramadol memang  obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. 

BACA JUGA:Karawang Sabet Dua Emas O2SN SMP Tingkat Provinsi Jawa Barat

"Biasanya obat ini diberikan kepada orang yang habis dioperasi. Jika dikonsumsi oleh orang yang tidak apa-apa atau nyeri biasa, otomatis badannya akan terasa enak. Tapi efek sangat berbahaya," ungkapnya. 

Sementara hexymer itu merupakan merek dagang yang kandungan di dalamnya itu adalah trihexyphenidyl. Obat ini diberikan kepada pasien Parkinson untuk mengurangi gerakan yang tidak normal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: