Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Pedagang Jamu yang Tewas Ditusuk Datangi Polres Karawang

Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Pedagang Jamu yang Tewas Ditusuk Datangi Polres Karawang

Kakak kandung korban Enni Jusmaini jauh-jauh datang dari Bekasi ke Polres Karawang untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku penusukan adik kandungnya di Polres Karawang, pada Rabu 23 Agustus 2023, --

Adapun barang bukti yang disita yakni kursi plastik, baju, sandal, dan botol kaca. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: