Pastikan Liburan Nataru Minim Sampah, Menteri LH Kunjungi Rest Area KM 57 Tol Cikampek
Menteri LH Kunjungi Rest Area KM 57 Tol Cikampek--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau pengelolaan sampah di Rest Area KM 57 Tol Cikampek pada Rabu (25/12/2024).
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menekankan pentingnya penerapan budaya pilah sampah baik oleh pengelola maupun pengunjung rest area.
Sebab, selama moment libur Natal dan Tahun Baru 2025 ini akan terjadi peningkatan aktivitas di rest area, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh melalui jalan tol.
Menteri Hanif meminta setiap tenant di rest area untuk melakukan pemilahan sampah dan mengumpulkan sampah secara berkala ke lokasi yang telah ditentukan.
"Kami meminta semua tenant dan pengunjung di rest area untuk wajib memilah dan memilih sampah. Sampah tidak boleh dicampur karena ini akan menjadi masalah saat pengolahan di tahap akhir," ujar Menteri Hanif.
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Terbitkan SE Pengendalian Sampah di Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:43 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus di Hari Raya Natal 2024
Ia menjelaskan, sampah yang memiliki nilai, seperti sampah organik untuk pakan maggot atau bahan kompos, harus dikelola secara terpisah. "TPA itu tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir. Yang boleh masuk ke TPA hanyalah residu yang tidak bisa diolah di kawasan ini," paparnya.
Menteri Hanif juga mendorong pengelola rest area untuk menyampaikan himbauan secara tertulis kepada pengunjung mengenai tata kelola sampah. Ia menyarankan agar penyediaan tempat sampah dikurangi untuk mendorong masyarakat membawa pulang dan mengelola sampah masing-masing.
"Slogan 'Buanglah Sampah pada Tempatnya' sudah tidak berlaku. Sekarang, semua orang wajib mengelola sampahnya sendiri hingga selesai, dan hanya residu yang boleh diangkut ke TPA," tuturnya.
Menteri Hanif mengingatkan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban hukum untuk mengatur sampah sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008. Pelanggaran dalam pengelolaan sampah, seperti praktik open dumping, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberian status tersangka bagi pihak yang lalai.
BACA JUGA:Pemilukada Usai, Masyarakat Kabupaten Bekasi Harus Bersatu Kembali
BACA JUGA:Indomaret dan Bank INA Bersinergi Turunkan Angka Stunting, Bagikan 125 Paket Nutrisi di Kota Bekasi
"Jika ada yang melanggar aturan terkait sampah, pengelola kawasan bisa memberikan sanksi atau denda sesuai regulasi daerah. Ini penting untuk membangun karakter bangsa yang peduli lingkungan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: