Pemberhentian Wali Kota Bekasi Sesuai Regulasi, Tri Adhianto : Saya Fokus Persoalan Pencemaran Kali Bekasi

Pemberhentian Wali Kota Bekasi Sesuai Regulasi, Tri Adhianto : Saya Fokus Persoalan Pencemaran Kali Bekasi

Tri Adhianto Wali Kota Bekasi --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan masa jabatannya akan berakhir hingga 20 September 2023 selaku Wali Kota Bekasi

Proses usulan pemberhentian jabatan Wali Kota Bekasi yang dilaksanakan DPRD Kota Bekasi tegasnya sesuai regulasi yang ada.

Dia mengaku pada sisa masa jabatan yang hanya tinggal hitungan hari itu akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. 

BACA JUGA:Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Pedagang Jamu yang Tewas Ditusuk Datangi Polres Karawang

Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat. 

"Ya hari ini persoalan besar di kali Bekasi yang tercemar. Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air baku," ucapnya.

BACA JUGA: Sebut Tiga Calon Bermasalah, PMB Serukan Penyelamatan Kredibilitas KPU Kota Bekasi dari Kepentingan Politik

Diketahui bahwa DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Bahas Usulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang akan selesai menjabat hingga 20 September 2023, Kamis, (24/8/2023).

Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah memimpin rapat paripurna tersebut dihadiri para anggota DPRD, Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan.

BACA JUGA:Jatiasih Miliki Dua Taman Baru, Cocok untuk Bermain Anak dan Kumpul-kumpul di Musim Kemarau

Dalam rapat paripurna disampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 dan telah ditandatangani pimpinan DPRD. 

Kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. 

BACA JUGA:Jadi Jago Golkar di Kota Bekasi-Depok, Nofel Sebut Sebagai Dapil 'Surga'

Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, mengatakan usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: