Kepergok Oplos Gas Subsidi, Toko di Karawang Wetan Ini Digerebek Polisi, 4 Orang Diangkut

Kepergok Oplos Gas Subsidi, Toko di Karawang Wetan Ini Digerebek Polisi, 4 Orang Diangkut

Kepergok Oplos Gas Subsidi, Toko di Karawang Wetan Ini Digerebek Polisi, 4 Orang Diangkut--

Masih kata Kapolres, dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 kilogram sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp 249.600.000.

"Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.168.000.000," tuturnya.

Ditambahkannya, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12kilogram tabung gas ilegal yang nantinya di jual di pasaran.

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 Buah Gas Ukuran 3 kilogram, 60 buah gas ukuran 12 kilogram, 90 Buah gas ukuran 5,5 kilogram, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil," terang Kapolres.

BACA JUGA:5 Ton Sampah Diangkut dari Anak Kali Cilemahabang Pada Giat Jumsih Cikarang Utara

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi Pemerintah sebagaimana Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

Sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

"Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: