Kota Bekasi Akan Miliki Perda Pajak dan Restribusi
Paripurna pengesahan raperda Pajak dan Retribusi Kota Bekasi di DPRD --
KARAWBEKASI.DISWAY.ID- Tak lama lagi, Kota Bekasi akan memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi. Hal ini setelah DPRD mengesahkan melalui rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi, pada Rabu (6/9/2023).
“Perda ini sebagai bagian tanggung jawab DPRD dalam tata kelola keuangan daerah dan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” papar Ketua DPRD Kota Bekasi M Saifuddaulah.
Dengan disahkannya Perda yang dibahas oleh Pansus 42 DPRD Kota Bekasi ini, kata Saifuddaulah, Kota Bekasi telah memiliki tata aturan pengelolaan serta peningkatan pendapatan asli daerah.
BACA JUGA:Tok! Karawang Buka Lowongan Dewas Perumdam, Cek Syarat Lengkapnya di Sini…
“Semoga dengan Perda ini peningkatan PAD semakin terukur dan makin bermanfaat untuk pembangunan serta kemajuan Kota Bekasi,” ujar Saifuddaulah.
Meski sudah disahkan DPRD, kata Saifuddaulah, Perda Pajak dan Retribusi ini masih ada tahapan selanjutnya, yakni evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Penantian Panjang, Akhirnya Ada Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Serang Baru
“Sebelum dilembardaerahkan, Perda ini menunggu evaluasi oleh Gubernur Jabar dan Kemendagri. Semoga semua lancar demi kemajuan Kota Bekasi,” pungkas Saifuddaulah.
Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan pembayaran Pajak Daerah.
Hal lain jelasnya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak dan Retribusi Daerah yang tentunya juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat," ujar Tri dalam sambutannya.
BACA JUGA:Akan Lantik Dirus PDAM TP, Pengamat Ingatkan Tri Adhianto Tak Jual Kota Bekasi Disisa Masa Jabatan
Dikatakan penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang menandakan bahwa DPRD adalah mitra kerja yang musti bersinergi baik dalam berkerja untuk masyarakat.
"Lembaga DPRD adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga kita musti bersama-sama selaras dan serasi dalam hubungan kerja sebagai legislatif dan eksekutif, dan juga sebagai pemegang dan pelaksana amanat dan aspirasi masyarakat yang musti diimplementasikan dengan professional pada kegiatan pembangunan daerah secara bertahap, sehingga masyarakat percaya akan kinerja kita bersama," tutup Tri.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: