Rombel 50 Siswa: Kebijakan Disdik Jabar yang Berujung Kekacauan
Kebijakan rombel 50 siswa di Jabar menuai gugatan besar dari sekolah swasta yang menilai aturan itu merusak mutu dan mengancam keberlangsungan mereka.--
Jawa Barat,Disway.id – Kebijakan kontroversial terkait penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri Jawa Barat kini berujung di meja hijau. Delapan organisasi sekolah swasta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang menetapkan bahwa setiap kelas SMA/SMK negeri bisa menampung hingga 50 siswa per rombel.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, kebijakan ini lahir dari urgensi sosial: tingginya angka anak putus sekolah dan jumlah siswa yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK. Pemerintah daerah menargetkan penambahan daya tampung sekolah negeri agar lebih banyak siswa bisa mengakses Pendidikan. Data Disdik Jabar menyebut bahwa kebijakan ini sudah menampung sekitar 46.233 siswa di 16 SMA negeri dan 1 SMK negeri.
Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat menilai kebijakan ini sangat merugikan sektor mereka. Penggugat berasal dari berbagai wilayah, antara lain Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar, BMPS Kabupaten Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, Cirebon, Kuningan, dan Sukabumi. Menurut kuasa hukum para penggugat, kebijakan 50 siswa per kelas justru mengancam eksistensi sekolah swasta. Sejumlah konsekuensi dikhawatirkan terjadi, mulai dari pengurangan jam mengajar guru bersertifikasi, minimnya rekrutmen guru baru, hingga berkurangnya efektivitas sarana dan prasarana sekolah swasta. Bahkan terdapat laporan orang tua yang membatalkan pendaftaran di sekolah swasta dan memilih sekolah negeri setelah kebijakan berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim advokasi lengkap untuk menghadapi proses persidangan. Sekda Jabar, Herman Suryatma, menegaskan bahwa kebijakan rombel ini telah melalui kajian mendalam secara yuridis, filosofis, dan sosiologis, serta dirancang untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak yang berisiko putus sekolah. Purwanto meyakini keputusan tersebut dapat dipertahankan di pengadilan dan menyebut bahwa negara harus hadir dalam menangani persoalan pendidikan.
Kebijakan rombel 50 siswa juga mendapat kritik dari kalangan legislatif lokal. DPRD Sukabumi menilai penambahan jumlah siswa dalam satu kelas dapat menurunkan mutu pendidikan dan meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Kekhawatiran jangka panjang juga disuarakan para penggugat, yang menilai bahwa kebijakan ini dapat memicu ketidakseimbangan kualitas pendidikan apabila diterapkan terus-menerus.
Di sisi lain, Pemprov Jabar mengklaim kebijakan ini telah menunjukkan dampak positif, terutama dalam peningkatan penerimaan siswa dan perluasan akses pendidikan. Gugatan terhadap kebijakan rombel ini resmi diajukan pada 31 Juli 2025 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Tahap pemeriksaan awal di PTUN Bandung telah dimulai untuk memvalidasi administrasi serta materi gugatan.
Kebijakan penambahan rombel di Jawa Barat kini menjadi titik tarik-ulur antara upaya memperluas akses pendidikan dan tantangan menjaga keberlangsungan sekolah swasta serta kualitas proses belajar-mengajar. Gugatan di PTUN Bandung akan menjadi penentu arah kebijakan ini ke depan.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: