Ajakan Nikahnya Ditolak, Pria di Cicalengka Bunuh Kekasihnya dengan Cekikan Maut

Ajakan Nikahnya Ditolak, Pria di Cicalengka Bunuh Kekasihnya dengan Cekikan Maut

ilustrasi gambar--

BACA JUGA:Kejar Wisata Industri, Bekasi Bakal Buat Aturan Jalur Khusus Wisatawan

Kini Hendra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di Rutan Mapolresta Bandung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cinta Ditolak

Hendra pun mengakui motifnya. Ajakan nikah Hendra ternyata ditolak Yuyu. Semua bermula saat Hendra dan Yuyu menjalin kasih. Keduanya menjalani romansa selama 4 bulan. Singkat cerita, Hendra mengajak Yuyu untuk menuju jenjang lebih jauh yakni pernikahan.

"Tapi korbannya tidak mau. Dikarenakan dengan alasan anak dari pada korban masih belum bisa menerima ayah baru," ujar Kusworo Wibowo.

Penolakan itu membuat Hendra naik pitam. Terbesit dipikirannya untuk menghabisi nyawa Yuyu. Pada 21 September 2023, Hendra pun mengajak Yuyu ke hutan di bukit Japura, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:Ajakan Nikahnya Ditolak, Pria di Cicalengka Bunuh Kekasihnya dengan Cekikan Maut

"Janjian untuk ketemu, kemudian motornya disimpan. Terus jalan menuju ke tengah hutan. Tujuannya adalah untuk dilakukan persetubuhan terlebih dahulu, suka sama suka. Namun setelah itu memang sudah direncanakan untuk membunuh," kata Kusworo.

Hendra masih kekeuh ingin menikahi sang pujaan hati. Namun usai berhubungan badan, Yuyu masih menolak keinginan Hendra itu. Alhasil Hendra makin naik pitam dan mencekik Yuyu hingga tewas.

"Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka. Sehingga di cekik hingga meninggal dunia," katanya.

Jasad Yuyu kemudian ditutupi Hendra menggunakan dedaunan kering dan ilalang. Hendra lantas pergi meninggalkan Yuyu sambil membawa ponsel dan uang Rp 150 ribu milik Yuyu.

"Setelah itu handphone korban dibawa oleh tersangka dan sejumlah uang Rp 150 ribu milik korban yang dibawa lari oleh tersangka," kata Kusworo. (sud/yum/dtc/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: