Aksi Buruh di Kantor Pemkab Karawang, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja hingga Upah Naik
Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) gelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah 15 persen tahun 2024 dan mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di depan Kantor Pemda Karawang, pada Kamis (12/10/2023).-Arie / Karawang Bekasi Ekspres-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) kembali gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Karawang, pada Kamis 12 Oktober 2023.
Mereka menuntut kenaikan upah 15 persen tahun 2024 dan mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Koordinator Aksi KBPP Dion Untung Wijaya mengatakan pihaknya menilai perlu adanya kenaikan upah 15 persen di tahun 2024 dan juga mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Hal itu dari kajian dan riset pengupahan.
"Aksi kami dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam KBPP menuntut kenaikan upah minimal 15 persen di tahun depan dan mencabut UU Omnibuslaw atau Cipta Kerja," kata dia dalam orasinya di depan gerbang Pemkab Karawang.
Menurut Dion, kenaikan upah 15 persen diakuinya merupakan hasil kajian yang telah disepakati. Serta mencabut UU Omnibuslaw atau Cipta Kerja.
"Kami menuntut naik upah bukan tanpa ada riset dan kajian, itu sudah kami hitung atas pertumbuhan ekonomi di tahun 2024 nanti," terangnya.
Dalam pantauan aksi, ada lebih ratusan buruh dengan beragam serikat pekerja berdiri di depan gerbang Pemkab Karawang. Meski panas terik matahari menyengat, para buruh terus berorasi menuntut kenaikan upah dan pencabutan UU Omnibuslaw atau Cipta Kerja.
Terpantau juga ada lima mobil komando yang terparkir di jalan protokol depan gerbang Pemkab Karawang. Hingga berita ini dibuat, para buruh masih bertahan di depan gerbang Pemkab Karawang dan berencana akan melakukan dengar pendapat dengan pihak pemerintahan. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: