Gawat! Online Shop dan Ojol Bakal Kena Pajak

Gawat! Online Shop dan Ojol Bakal Kena Pajak

Ilustrasi gambar --

MUNCUL usulan layanan ojek online alias Ojol dan online shop bakal dikenai pajak. 

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memungut pajak ojek online (ojol) dan online shop (olshop). Rencana ini diusulkan untuk mendongkrak pendapatan daerah.

 

Menanggapi rencana tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk berhati-hati.

 

"Kalau kita omongin usulan DKI Jakarta, (pungutan pajak) ojol dan olshop ya memang harus hati-hati," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus, dalam Media Gathering DJPK Kemenkeu, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA : Menegangkan! Ini Link Streaming Halloween at Aunt Ethel's Sub Indo

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati, agar rencana pungutan pajak ojol dan olshop tidak menciptakan pungutan ganda. Pasalnya, ojol dan olshop telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat lewat pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).

 

Prinsip pajak itu enggak boleh berganda, itu prinsip utamanya," kata Sandy.

 

Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk terlebih dahulu mengecek dan membedakan obyek pajak daerah dengan pajak pusat. 

 

Hal ini seharusnya bisa dilakukan lebih mudah dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA : Jadi Main Villain di The Expendables 4, Ingin Lihat Aksi Iko Uwais yang Keren, Cek Linknya Disini

Pasalnya, aturan tersebut telah banyak memisahkan area yang dianggap abu-abu selama ini. Dalam aturan itu dijelaskan secara lebih baik antara obyek pajak pemerintah pusat dan daerah.

 

"Jadi kalau itu memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi obyek pajak pajak daerah mana yang jadi obyek pajak pusat," ucap Sandy.

 

Sebagai informasi, rencana pungutan pajak ojol dan olshop disampaikan oleh Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Kedua sektor itu dinilai masih potensial untuk dikenakan pajak daerah. (tp/kp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: