Pilkades Serentak Boleh Ditunda, Pemilihan BPD di Kabupaten Bekasi Tetap Dilakasanakan, Ini Alasan DPMD Setuju
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bekasi, Zen Al Fiqri-Jamil/Cikarang Ekspres-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pastikan pemilihan Anggota BPD serentak dilaksanakan 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Zen Al Fiqri kepada Cikarang Ekspres (KBE Disway Group) pada Senin 30 Oktober 2023.
"Ya karena pemilihan anggota BPD ini berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.7/1491/BPD dan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014," ujar dia.
Meski Forkopimda telah menyepakati bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2024 untuk 154 kades di Kabupaten Bekasi, ditunda hingga Tahun 2025 mendatang, namun tidak dengan Pemilihan anggota BPD-nya sehingga akan tetap dilaksanakan tahun 2024.
"Apabila Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pengisian dan peresmian Anggota BPD pada masa Pemilu dan Pilkada serentak untuk tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan perundungan-undangan," kata Zen.
Terang dia, adapun tahapan pemilihan Anggota BPD ini 6 bulan sebelum masa baktinya habis harus sudah dilakukan, seperti membentuk panitia penyelengga pemilihan anggota BPD yang dilakukan oleh BPD.
"Kemudian pemilihan anggota BPD itu maksimal dilaksanakan 3 bulan sebelum masa baktinya habis. Artinya apabila masa bakti BPD itu sampai dengan bulan September 2024. Ada enam bulan sebelum itu dibulan Februari harus sudah memulai tahapan," terangnya.
Zen menambahkan, adapun anggaran untuk pemilihan anggota BPD ini dibebankan pada APBDes Tahun 2024. "Itu juga jadi pekerjaan rumah kita (DPMD,red) dalam rangka penyusunan program prioritas daerah salah satunya adalah dengan desa menganggarkan untuk pemilihan BPD," tandasnya. (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: