Selangkah Lagi, Dua Mantan Kadis Purwakarta yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Diadili

Selangkah Lagi, Dua Mantan Kadis Purwakarta yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Diadili

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020, terus berlanjut.

Hari ini Kamis, 2 November 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menyerahkan tiga tersangka dengan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bandung, Jawa Barat.

Ketiga tersangka korupsi BTT tersebut adalah Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (mantan Kadinsos P3A Purwakarta), dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Kajari Purwakarta, Rohayatie, melalui Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Purwakarta.

"Pada hari ini, kami menyerahkan ketiga tersangka dengan barang bukti. Jadi kami kami tahan di Lapas Kelas II B Purwakarta selama 20 hari," kata dia.

Nana menjelaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru saat ini dilakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan ketiga tersangka ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1.849.300.000 dari total anggaran Rp2.020.000.000 yang bersumber dari Dinas Sosial P3A Purwakarta.

Nana menegaskan, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.

"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegas Nana. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: