Camat Ciksel Ingatkan RT RW Tidak Terlibat Politik Praktis

Camat Ciksel Ingatkan RT RW Tidak Terlibat Politik Praktis

Camat Cikarang Selatan Muhammad Said membuka kegiatan pembinaan RT RW di aula kantor kecamatan setempat, Kamis (23/11).--

KARAWANGBEKASI. DISWAY.ID - Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pembinaan terhadap para Ketua RT RW dari 7 Desa se-Kecamatan Cikarang Selatan. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan setempat. Kamis (23/11).

Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said mengatakan bawa kegiatan pembinaan RT RW ini sangat penting. Agar para RT RW ini paham soal permasalahan-permasalahan di wilayah dan tahun cara menyelesaikannya.

" Kita harus menyadari bahwa RT RW itu adalah pion pemerintah yang berada di garda terdepan untuk memberikan pelayanan-pelayanan masyarakat dan itu yang sesungguhnya akan menggambarkan wajah Indonesia, wajah Kabupaten Bekasi, Wajah Jawa Barat dan juga wajah Kecamatan," kata Said.

Menurutnya, Ketika RT RW bekerja maksimal di wilayahnya masing-masing dalam memberikan pelayanan-pelayanan terbaik ke masyarakat, maka wajah pemerintah setempat itu pasti menjadi baik. 

" Sehingga kegiatan pembinaan RT RW menurut saya tidak cukup hanya sekali. Mungkin kedepannya pembinaan ini akan dirancang ketempat-tempat terbuka sehingga disitu ada muatan refresingnya kemudian ada muatan transpormasi pengetahuannya juga disitu nanti ada sharing antara sesama RT. Termasuk Aparatur Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan bahkan Bupati kita hadirkan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Said juga mengimbau para Ketua RT RW, Kadus, Pemerintah Desa hingga ASN dilingkungan Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan untuk tidak terlibat politik pada Pemilu 2024. Himbuan itu juga di sampaikan pada saat rapat minggon dan kegiatan-kegiatan lainnya.

" Kita (Kecamatan) terus memberikan informasi edukasi dan tidak henti-hentinya woro-woro kepada seluruh ASN kemudian penyelengga pemerintah mulai dari tingkat kecamatan, pemerintah desa, RT RW dan kepala dusun supaya kita tetap pada koridor netral tetapi hak memilih tetap menjadi prerogratif masing-masing," terangnya.

" kita aparat pemerintah jangan menggiring-giring masyarakat untuk mendukung caleg atau partai tertentu. Jadi kita harus tetap memposisikan. Sanksi nya sudah jelas dalam undang-undang ancamannya pidana, penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta," demikian Said. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: