Polisi Ringkus Pelaku Begal Motor di Jalan Portal Bakung Pakuan Ratu, Begini Kronologisnya

Polisi Ringkus Pelaku Begal Motor di Jalan Portal Bakung Pakuan Ratu, Begini Kronologisnya

Pelaku Begal Ditangkap, Tersangka berinisial AT (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.--

POLISI berhasil menangkap pelaku begal motor di jalan portal dusun bakung, Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku begal ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu.

Tersangka berinisial AT (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara, Kamis, 14 Desember 2023, menyampaikan kronologis kejadian pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 21.40 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di alami oleh korban Nur Efendi.

BACA JUGA:Dibintangi Takeru Satoh, Berikut Sinopsis dan Link Nonton Drama Jepang One Night di Bstation

Saat itu korban bersama dengan istri korban mengendarai sepeda motor dan beriringan dengan rekan korban Roni melintas di Jalan Portal Dusun Bakung, Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Setelah itu korban berpapasan dengan pelaku yang berjumlah 2 orang dan mengendarai 1 unit sepeda motor, kemudian seorang pelaku yang duduk di belakang bertanya arah jalan kepada saudara Roni lalu seketika pelaku yang duduk di belakang langsung mematikan sepedamotor milik korban dan melepas kunci kontak yang menempel di motor korban.

"Saat itulah pelaku langsung mengancam dengan senjata api lalu mengambil handphone milik korban dan rekannya. Setelah berhasil pelaku pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelas Kasatreskrim. 

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan Nopol. BE 6206 FDX, STNK atas nama Ahyal, 1 unit handphone Realme CIS warna biru laut, 1 unit handphone Redmi 5A warna silver, 1 unit handphone oppo ASS warna merah milik saudara Roni dan melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtib, Kepala Lapas Karawang Edukasi Warga Binaan Untuk Hak dan Kewajibannya

Sementara itu untuk kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar pukul 02.45 WIB, berdasarkan penyelidikan anggota TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Atas informasi tersebut petugas gabungan dari Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan lalu bergerak menuju tempat persembunyian target dan dilakukan mapping.

Beberapa waktu kemudiana petugas melakukan penggeledahan kos-kosan yang diduga tempat tersangka bersembunyi dan ternyata target ada di dalamnya. Tersangka yang sedang tidur didalam kamar kos-kosan langsung diringkus tanpa disertai perlawanan. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 unit Hp merek oppo warna merah milik Korban, 1 kotak HP Realme C15 dan 1 unit sepeda motor Jenis honda megapro warna merah maron tanpa nopol yang digunakan tersangka dibawa ke Mapolres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: