Buat Laporan Palsu ke Polisi, Pemuda Asal Lamteng Ditangkap, Begini Kronologisnya

Buat Laporan Palsu ke Polisi, Pemuda Asal Lamteng Ditangkap, Begini Kronologisnya

ilustrasi gambar--

BERUSAHA bohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu, seorang pemuda harus mendekam dibalik jeruji penjara.

Diketahui, seorang pemuda asal Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, inisial TE (24), mendekam di penjara karena mencoba membohongi istrinya.

Tersangka yang terlilit utang berniat menggelapkan uang Rp7 juta hasil penjualan pulsa yang seharusnya disetorkan kepada istrinya. 

Namun, pemuda itu justru membuat laporan palsu ke kepolisian telah menjadi korban perampokan.

BACA JUGA:Sinopsis, Link Nonton dan Download Yu-Gi-Oh! GO RUSH!! Episode 87 Subtitle Indonesia

"Pelaku membuat laporan menjadi korban perampokan," kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Selasa, 19 Desember 2023.

Tersangka mengaku dibegal dua orang yang mengendarai motor di ruas jalan GunungSugih - Kotagajah. Korban ditendang hingga terjatuh dan uang Rp7 juta dirampas.

"Berdasarkan laporan, petugas melakukan penyelidikan, tetapi ternyata menemukan kejanggalan dari laporan itu," ujarnya.

Anggotanya menemukan ketidakcocokan antara fakta di lokasi kejadian dengan keterangan pelapor. Setelah pendalaman, pelapor akhirnya mengakui laporan itu palsu.

BACA JUGA:Link Nonton dan Download Ohsama Sentai King-Ohger Episode 41 Subtitle Indonesia

"Pelaku sengaja membuat laporan palsu untuk menipu istrinya terkait uang Rp7 juta yang harusnya disetorkan, tetapi sudah dipakai untuk bayar utang," kata dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 242 dan 240 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (effr/lc/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: