Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 14,5 Miliar, Kantor dan Rumah Tersangka Digeledah Kejari Karawang

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 14,5 Miliar, Kantor dan Rumah Tersangka Digeledah Kejari Karawang

Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 14,5 Miliar Digeledah Kejari Karawang--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggeledah kantor PT. Abadi Tiga Saudara (ATS) dan rumah tersangka Her selaku distributor pupuk, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia penyaluran pupuk bersubsidi senilai Rp 14,5 Miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti maupun barang bukti yang diperlukan dalam penyusunan berkas tuntutan kejaksaan.

"Penggeledahan ini kami lakukan di kantor PT. ATS dan rumah tersangka Her. Hal ini dilakukan untuk mencari alat bukti maupun barang bukti yang dibutuhkan oleh Tim Penyidik Kejari Karawang terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi," kata Rudi, Selasa, (27/2/2024).

Ia menerangkan, dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu, pihak Tim Penyidik Kejari Karawang berhasil menemukan sejumlah bukti pendukung dan langsung dibawa ke kantor Kejari Karawang untuk dilakukan penyitaan.

BACA JUGA:Mantul! Pembangunan Rulahu di Karawang Lebih Cepat dari Target RPJMD 2021-2026

"Kami menemukan bukti-bukti pendukung, yaitu dokumen, yang digunakan oleh tersangka untuk pendistribusian pupuk bersubsidi. Bukti-bukti itu, akan di bawa ke kantor Kejari untuk disita," tutur Rudi.

Rudi belum bisa memastikan akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lainnya. Ia hanya menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti dalam kasus tipikor mafia pupuk bersubsidi tersebut.

"Saat ini, kami sedang fokus untuk melakukan pemenuhan alat bukti. Kami juga belum ada rencana atau keputusan untuk melakukan penggeledahan di tempat tersangka lainnya," terang Rudi.

Diketahui, Kejari Karawang berhasil menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia penyaluran pupuk bersubsidi senilai Rp 14,5 Miliar. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

BACA JUGA:Viral, Pria Diduga Culik Bocah hingga Nyaris Diamuk Warga di Cimahi

Dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Karawang, yaitu, General Manager Departemen Perencanaan dan Promosi PT Pupuk Kujang, TH Purbono dan distributor PT. ATS, Her. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/