Imigrasi Karawang Deportasi 19 Orang WNA Bermasalah, Satu Orang Merupakan Pengedar Narkoba-Baru Keluar Penjara

Imigrasi Karawang Deportasi 19 Orang WNA Bermasalah, Satu Orang Merupakan Pengedar Narkoba-Baru Keluar Penjara

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi dari Bulan Januari hingga Desember 2023 sebanyak 19 orang. Salah satu WNA asal Malaysia yang dideportasi merupakan pengedar narkoba dan baru keluar dari Lapa--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi dari Bulan Januari hingga Desember 2023 sebanyak 19 orang.

Salah satu WNA asal Malaysia yang dideportasi merupakan pengedar narkoba dan baru keluar dari Lapas Karawang.

"Kami telah deportasi daru Bulan Januari sampai Desember 2023 sebanyak 19 orang warga negara asing (WNA)," kata Petrus Teguh Arianto, pada Rabu (20/12/2023).

Petrus mengatakan, 19 WNA yang dideportasi merupakan dari negara Malaysia (2 orang), Tiongkok (4 orang), Filipina (5 orang), Pakistan (1 orang), Palestina (1 orang) dan Yaman (1 orang). Rata-rata pelanggaran, belum melaporkan keberadaan, overstay dan tidak sanggup bayar denda serta mengganggu ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Sinopsis dan Link Nonton Streaming Dead Mount Death Play Part 2 Episode 11 Subtitle Indonesia di Bstation

"Ada satu WNA asal Malaysia yang dideportasi kasus peredaran narkoba berinisial WE. Setelah bebnas dari Lapas Karawang," jelasnya.

Menurut Petrus , WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari.

“Dalam pasal 78 ayat (3) dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah melakukan kegiatan pengawasan baik secara tertutup maupun terbuka. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, khususnya di Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

BACA JUGA:Viral, Sejoli Diduga Mesum di Kafe Jaksel, Polisi Langsung Turun Tangan

"Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta wajib memiliki izin tinggal yang  sah dan masih berlaku," tuturnya.

Lanjut Petrus, untuk mengawasi keberadaan dan aktifitas setiap WNA. Salah satunya dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Namun, hal tersebut dinilai belum cukup, tanpa adanya peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat orang asing yang diduga bermasalah maupun melanggar peraturan perundang-undangan. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: