Simpan Narkotika beserta Alat Penghisap Dirumahnya, Buruh Asal Desa Srikaton Digerebek Polisi

Simpan Narkotika beserta Alat Penghisap Dirumahnya, Buruh Asal Desa Srikaton Digerebek Polisi

Suyono alias Yoyon (33) warga Kecamatan Tanjung Bintang, diamankan polisi karena memiliki narkotika jenis sabu dan alat hisap. Foto : Humas Polsek--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Seorang pria bernama Suyono alias Yoyon berhasil digerebek Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Selasa (19/12) sekira pukul 02.00 WIB. 

Diketahui bahwa yoyon telah menyimpan narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.

BACA JUGA:7 Jadwal Terbaru Anime 2024 yang Paling Ditunggu-tunggu Penggemarnya!

Polisi menggerebek tersangka saat berada di rumahnya yang terletak di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga buah plastik Klip berisi bubuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap, satu buah korek Api warna kuning, dan satu unit handphone warna coklat muda merek VIVO.

Hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan selanjutnya dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pencurian Kabel Jaringan di Lamtim, Telkom: Pelaku Bukan Pegawai, tapi Tenaga

"Tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek, Kamis (21/12/2023). (lrls/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: