Gara-gara SK DPC yang Baru, 50 Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra Terancam Gugur
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - 50 Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra Terancam Gugur. Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru DPC Partai Gerindra, Kota Bekasi menjelang Pemilu 2024.
Terbitnya SK Baru DPC Partai Gerindra Kota Bekasi tersebut menjadikan kepengurusan partai besutan besutan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto tersebut diklaim terjadi dualisme kepengurusan.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Rio Kurniawan Relawan Rumah Besar Prabowo, dengan lantang menyebutkan saat ini terjadi dualisme kepengurusan.
"Ancaman terbesarnya 50 Caleg Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi terancam gugur,"ungkap Rio Kurniawan melalui rilis resmi yang diterima redaksi ini, pada 27 Desember 2023.
Kronologi terbitnya SK Baru DPRD Partai Gerindra Kota bekasi sehingga menjadi dualisme kepengurusan, alasannya;
1. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 atas Nama Ketua DPC Bapak Tahapan Bambang Sutopo SH, menggantikan Pengurus DPC SK DPP Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019.
2. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono, SE adalah SK yang sah karena terdafdar di KPU sejak untuk pelaksanaan Verifikasi Administrasi oleh KPU hingga Penandatanganan BERITA ACARA dan PENETAPAN CALEG dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023 dan telah di Publikasikan secara Nasional oleh KPU melalui media online,
3. SK DPP Partai GERINDRA tentang Pengurus DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023, seharusnya sudah dipergunakan untuk Penandatanganan berita acara dan Penetapan Caleg dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023.
Tetapi baru diserahkan dari DPD Parta GERINDRA Jawa barat kepada Ketua yang baru pada tanggal 12 Desember 2023.
BACA JUGA:LPM Cimincrang Minta Tetap Dilibatkan Pengelolaan Area Komersil di Masjid Raya Al Jabbar
Jadi jika SK baru tersbut diterima dan diakui oleh KPU, maka seluruh CALEG Partai GERINDRA Kota Bekasi menjadi tidak sah karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: