Tidak Memiliki Izin, Aktivitas Galian C di Cibarusah Ditutup Paksa

Tidak Memiliki Izin, Aktivitas Galian C di Cibarusah Ditutup Paksa

Camat Cibarusah Rusdi Azis didampingi Kapolsek Cibarusah dan Satpol PP Kecamatan, meninjau lokasi galian tanah Ilegal di Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/1/24).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Camat Cibarusah Rusdi Azis didampingi Kapolsek Cibarusah dan Satpol PP Kecamatan, meninjau lokasi galian tanah Ilegal di Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/1/24).

Rusdi mengatakan, kedatangan nya ke lokasi untuk memastikan apakah masih ada aktivitas galian tanah atau tidak. Pasalnya berdasarkan hasil musyawarah dengan pengusaha galian, Muspika Kecamatan Cibarusah, Pemerintah Desa Wibawa Mulya, serta BPD di kantor kecamatan setempat  Agar aktivitas tersebut ditutup. Sebab pengusaha galian itu tidak memiliki izin resmi.

"Iya artinya saya hanya memastikan di lokasi ini masih ada aktivitas apa tidak, sebab tidak ada izinnya. iya alhamdulilah sudah tidak ada aktivitas lagi bahkan alat berat pun sudah tidak ada," kata Rusdi saat di konfirmasi, Selasa (2/1/24). 

"Apabila izinnya belum ada, diminta aktivitas galian tanah agar dihentikan menunggu sampai ada izin,” Camat menambahkan. 

BACA JUGA:Kenapa Tuyul Tidak Curi Uang di Bank? Begini Penjelasannya...

Dia mengatakan, pihaknya sudah memberikan usulan kepada Pemerintah Desa Wibawamulya untuk segera meminta perizinan dari pengembangnya, karena apapun alasannya kegiatan tersebut ilegal. Meskipun sudah ada kesepakatan antara pemerintah Desa Wibawa Mulya, BPD dan juga pengusaha gallian itu.

"Hasil musyawarah warga itu bukan izin, melainkan langkah awal warga untuk izin kepada pengembang dan pengembang harus membuat legalitas dulu, setelah ada legalitas silahkan untuk beraktivitas lagi," ujar Rusdi.

Dirinya mengaku pihak kecamatan cibarusah tidak akan menolak apabila ada pengusaha galian yang hendak membuka aktivitasnya di wilayah cibarusah, dengan syarat perizinan sesuai dengan peraturan.

BACA JUGA:Wajib Punya, Ini Hero Calon Meta Baru, Skillnya Gak Ngotak!

"Silahkan saja bagi para pengusaha atau pengembang untuk usaha di wilayah Cibarusah, apalagi ini galian C ya, mereka harus sesuai dengan peraturan Bupati nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang izinnya sampai tingkat provinsi. Jika mereka tidak mengindahkan peraturan, maka kami Muspika akan bertindak untuk memberikan teguran dan menghentikan sementara galian sampai izinnya ada," pungkasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: