Ingat! Pakai Knalpot Racing/Brong Bisa Dipidana Satu Bulan Penjara

Ingat! Pakai Knalpot Racing/Brong Bisa Dipidana Satu Bulan Penjara

ilustrasi gambar--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pihak kepolisian gencar melakukan penilangan bagi para pemotor yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot racing atau brong. 

Bila masih nekat, denda tilangnya mengacu Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Rp250 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan. 

Hal itu disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasat Lantas AKP Suarjono Surya Ningrat saat memberikan imbauan secara humanis kepada pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong di depan polres setempat, Selasa, 9 Januari 2024.

Polisi memberikan imbauan simpatik kepada 10 pengendara roda dua yang terjaring tidak menggunakan knalpot standar bawaan pabrik di Mako Polres Way Kanan.

BACA JUGA:Kades Setiamekar Dinyatakan Tidak Lakukan Pelanggaran, Begini Penjelasan Bawaslu

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara roda dua. Selain itu demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman, terutama menjelang Pemilu 2024 di Kabupaten Way Kanan. 

Semua ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menghindari penggunaan knalpot brong. "Mereka naik motor ke sekolah setiap hari. Kami dari Polres Way Kanan ingin mengingatkan mereka, knalpot brong itu dilarang,” tegas Kapolres.

Namun sebelum razia terhadap masyarakat dilakukan, personel Polri juga tidak luput dari razia kendaraan secara internal yang dilaksanakan oleh Sipropam Polres Way Kanan saat apel pagi. 

Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran baik kendaraan bermotor dinas maupun pribadi. Pengecekan dan pemeriksaan internal sudah sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Viral, Fenomena Tanah Bergerak Usai Diguyur Hujan Deras di Bekasi, Jalanan Amblas, Begini Kronologinya....

Pihaknya juga mengimbau masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor roda dua agar menghormati pengguna jalan lain dan tidak menggunakan knalpot brong (racing) karena tidak sesuai dengan aturan.

"Karena selain suaranya menganggu ketertiban umum juga mengganggu pengguna jalan lain. Dan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis di jalan, dianggap telah melanggar dan dapat ditindak," tegas Kapolres. (bbs/lc/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: