Modus Tawarkan Pekerjaan Lewat FB, Ibu Asal Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan usai Jenguk Anaknya di Pesantren
ilustrasi gambar--
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana subsider pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bbs/kmr/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: