Modus Tawarkan Pekerjaan Lewat FB, Ibu Asal Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan usai Jenguk Anaknya di Pesantren

Modus Tawarkan Pekerjaan Lewat FB, Ibu Asal Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan usai Jenguk Anaknya di Pesantren

ilustrasi gambar--

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana subsider pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bbs/kmr/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: