Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pengurus Masjid di Majalaya Digerebek Masyarakat

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pengurus Masjid di Majalaya Digerebek Masyarakat

EKA (40) pengurus masjid atau marbot di salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang digerebek masyarakat, karena diduga mencabuli anak dibawah umur, Kamis (21/12/2023).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - EKA (40) pengurus masjid atau marbot di salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang digerebek masyarakat, karena diduga mencabuli anak dibawah umur, Kamis (21/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil melalui Kasi Humas, Ipda Kusmayadi membenarkan bahwa warga menyerahkan pelaku terduga pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Majalaya. 

BACA JUGA:Remaja di Bekasi Dijual Muncikari Via MiChat, Pelaku Berinisial D Ditangkap

"Peristiwa pencabulan Kamis (21/12/2023) sekitar jam 16.00 wib. Pelaku EKA (40) merupakan pengurus masjid atau marbot," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil melalui Kasi Humas, Ipda Kusmayadi, pada Jumat (12/1/2024).

Menurut Kusmayadi, kronologisnya berawal ketika korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara. Kemudian pelaku memeluk korban lalu tangan terlapor meraba tubuh dan kemaluan korban. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu ke kedua orang tuanya.

"Pelaku melakukan cabul korban saat sedang bermain, kemudian memeluk korban lalu tangan terlapor meraba tubuh dan kemaluan," jelasnya.

BACA JUGA:Tarif Pelayanan Sampah di Kabupaten Bekasi Naik, Warga Keberatan

Terhadap Terlapor di terapkan pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: