Kasus Petani di Bekasi yang Mendadak Ditagih Utang Rp4 Milyar Mulai Mencuat, Polisi Periksa 3 Orang Saksi

Kasus Petani di Bekasi yang Mendadak Ditagih Utang Rp4 Milyar Mulai Mencuat, Polisi Periksa 3 Orang Saksi

Kaget dan bingung, tak pernah merasa mengajukan pinjaman hutang di per-Bankan, petani di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi disatroni para penagih hutang atau debt colector untuk melunasi tanggungan hutang sebesar Rp 4 Milyar.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kepolisian Resort Polres Metro Bekasi terbaru tengah menghadiri sejumlah saksi-saksi guna mendalami pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kasus pemalsuan data identitas yang menimpa seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) asal Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi yang tiba-tiba disatroni penagih hutang guna melunasi pinjaman sebesar Rp. 4 Miliar.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi menyebut saat ini sudah ada 3 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan. 

Para saksi tersebut merupakan dari keluarga dan orang-orang yang mengetahui proses sertifikat milik kacung Supriatna beralih tangan ke terduga pelaku berinisial G warga Kabupaten Karawang.

"Intinya polisi gerak cepat, respon terhadap pelapor kita langsung tindak periksa saksi-saksi yang kita dalami keterangannya dari para saksi," jelas Akhmadi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (21/01).

BACA JUGA:Tutup dan PHK Sepihak Ribuan Pekerja, DPRD Kabupaten Bekasi Bakal 'Sidak' PT Huang A

"Saksi yang sudah kita periksa ada 3 orang, dari keluarga kemudian orang yang mengetahui tentang sertifikat tersebut," kata Akhmadi.

Lebih lanjut, Akhmadi mengatakan nantinya juga beberapa pihak yang terkait dalam kasus tersebut, diantaranya pihak Askrindo Indonesia, Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan Notaris yang membuat akte penangunan sertifikat milik Kacung Supriatna.

"Pasti, yang ada hubungannya dengan kasus ini dimintai keterangan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kasus Kacung Supriatna, seorang petani di Serangbaru yang ditagih hutang Rp 4 miliar oleh pihak lembaga keuangan, akhirnya polisi membuka suara. 

BACA JUGA:Ketua SPSI PT Huang A Nyatakan Bukan Karena Sering Demo, Tapi Pabrik Cabang Vietnam Sudah Beroperasi 7 Tahun

Saat ini Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi tengah mengantongi identitas terduga pelaku pemalsuan dan penyerobotan tanah milik Kacung Surpiatna.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Ahmadi mengklaim bahwa kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskim Polres Metro Bekasi. 

Ia membenarkan pihak terlapor yakni Guntur telah menggadaikan sertifikat milik Kacung Supriatna.

“Kasus ini bermula si korban menitipkan sertifikatnya namun ternyata oleh terduga pelaku saudara G ini digadaikan,” kata AKP Ahmadi di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (16/01).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: