Dua Pemuda Pelaku Curanmor di Cokok Unit Reskrim Polsek Babelan

Dua Pemuda Pelaku Curanmor di Cokok Unit Reskrim Polsek Babelan

2 Pelaku Curanmor Ditangkap --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polsek Babelan mencokok dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap sering beraksi di Kampung Piket, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Usut punya usut, Kedua pemuda pelaku curanmor itu berinisial AS (19) dan OS (22) mereka ringkus unit Reskrim Polsek Babelan saat tengah asik nongkrong.

"Setelah menerima laporan dari korban dan saksi Unit Reskrim Polsek Babelan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijo Susilo kepada Cikarang Ekspress pada Senin (22/01).

"Hanya butuh waktu 1x24 jam, unit reskrim Polsek Babelan berhasil membekuk dua terduga pelaku yang sedang asik nongkrong di bengkel yang berada di Kampung Piket, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi," tambahnya.

BACA JUGA:5 Kali Racuni Warga, Berikut 5 Tuntutan Warga Kutamekar pada Pindo Deli 2, Ini Isinya...

Didik mengungkapkan penangkapan kedua pelaku curanmor ini merupakan hasil penyelidikan atas kasus curanmor yang terjadi di parkiran rental Playstation Kampung Muara, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan pada (18/01/2024).

Kedua pelaku itu dibekuk tanpa perlawanan. Petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga sepeda motor, mata kunci dan kunci letter Y. 

Dalam melancarkan aksinya, kata Didik, kedua pelaku itu hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit untuk menggondol sepeda motor.

"Dari hasil intrograsi dan pengeledahan, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya serta berhasil mengamankan satu buah kunci leter Y, mata kunci, dua buah sepeda motor hasil curian dan satu buah motor yang digunakan pelalu saat beraksi," imbuhnya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Gelar Kampanye Akbar di Cikarang, Para Relawan dan Pendukung Padati Stadion Mini Sejak Pagi

Saat ini kedua pelaku itu telah diamankan di Kantor Polsek Babelan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum dilakukan proses hukum. 

Kendati begitu, Unit Reskrim Polsek Babelan menghimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat menghubungi polsek Babelan dengan membawa surat-surat kepemilikan sepeda motor. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: