Pilkada Dimajukan, Beban Kerja Bagi Penyelenggara Pemilu Diprediksi Bakal Lebih Besar

Pilkada Dimajukan, Beban Kerja Bagi Penyelenggara Pemilu Diprediksi Bakal Lebih Besar

Keputusan pemerintah untuk memajukan waktu pelaksanaan Pilkada dari November menjadi September 2024 dinilai akan membawa dampak pada beban kerja yang lebih besar bagi penyelenggara pemilu. --

"Kami senang sekali setelah PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah dikeluarkan. KPU mengikuti dari regulasi bahwa pada bulan November akan dilaksanakan Pilkada, ini artinya semua di daerah akan berpatokan dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024," kata Ali Rido kepada Cikarang Ekspres pada Selasa (06/02).

Meskipun, beredar informasi berkaitan pelaksanaan Pilkada waktu pelaksanaan bisa dimungkinkan maju dan terlaksana pada bulan September. Hanya saja, saat ini, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan KPU Jawa Barat maupun KPU RI berkaitan hal tersebut.

BACA JUGA:Liga 1 2023-2024 : Bobotoh Kecewa Persib Bandung Gagal Menang di 4 Laga Beruntun, Begini Respons Bojan Hodak

Kendati demikian, Ali bilang, KPU Kabupaten Bekasi  mengikuti seiring perkembangan informasi memperhatikan berkaitan rancangan undang-undang tentang Pilkada, yang bisa mengubah jadwal pelaksanaan.

"Kalo undang-undang itu di tetapkan bisa saja waktunya berubah, karena kan turunan undang-undang lebih tinggi ditimbang PKPU, Kalo di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu pelaksanaan Pilkada ditetapkan pada bulan November," ucap Ali.

"Akan tetapi, kalo nanti rancangan undang-undang ditetapkan menjadi undang-undang, kemudian muncul pelaksanaan Pilkada yang informasi nya akan dimajukan dua bulan bisa saja pelaksanaan nya  pada bulan September," sambungnya.

Ali mengungkapkan informasi terbaru yang diterima, pihaknya diminta menyelesaikan berkaitan penugasan petugas Ad-hoc hingga bulan April 2024. Petugas ini dilantik enam bulan sebelum hari H Pilkada dan bekerja hingga dua bulan setelahnya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Jawab Erick Thohir soal BUMN Diganti Koperasi, Tidak Masuk Akal!

"Jadi delapan bulan. Kalau pun nanti dimajukan atau dimundurkan, mereka melihat bahwa Ad-hoc sudah dibentuk apa belum. Sampai saat ini menunggu undang-undang terbaru tentang Pilkada," tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menyatakan bahwa Pilkada harus segera disiapkan bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu.

"PKPU 2 tahun 2024 sudah keluar, artinya, (persiapan-Red) Pilkada sudah harus berjalan. Pelaksanaan Pilkada harus sudah siap untuk kita sama-sama nanti beririsan bersama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada," kata dia.

BACA JUGA:Jual Motor Curian Dimedsos, Pemuda Asal Kampung Bojong Girang Diciduk Polisi

Ummi memastikan bahwa perencanaan dan anggaran dari pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi, sudah berjalan. "Semua 27 kabupaten/kota sudah menandatangani RPHD, artinya kesiapan dari sisi anggaran." tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress