Jangan Lakukan Kampanye di Masa Tenang, Jika Ketahuan Melanggar Dihukum Penjara Loh!
Tidak jarang masa tenang kampanye pemilu justru dijadikan ajang kampanye terselubung. Pasalnya tidak boleh ada aktivitas Kampanye selama masa tenang Pemilu, jika melanggar dihukum penjara 4 tahun. --
"Saat ini kita telah mengirimkan laporan hasil pengawasan tingkat Desa melalui Panwascam Cikarang Utara ke Bawaslu Kabupaten Bekasi," tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cikarang ekspress